RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memastikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Muhammad Luthfi Suhaz, tetap berlanjut meski korban telah mencabut laporannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhamad Hasyim Risahondua, mengatakan pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Menurutnya, penyidik masih akan mempelajari seluruh fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Korban membuat surat pencabutan laporan di Mapolda Riau pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu. Namun, apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada," ujar Kombes Hasyim, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, saat pencabutan laporan, Luthfi didampingi orang tuanya, M Sukron, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru Kompol Edi, serta Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI, Jayus.
Menurut Hasyim, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan mahasiswa maupun anggota kepolisian.
Selain itu, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Tri Budiyanto dan Kasat Intelkam Kompol Edi Sutomo juga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku pemukulan disebutkan memiliki ciri-ciri mengenakan baju hitam, berambut sebahu, dan memakai jam tangan," jelasnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik mengarah pada seorang anggota polisi berinisial AN.
"Hasil penyelidikan kami mengarah kepada anggota kepolisian berinisial AN. Saat kami interogasi, anggota tersebut mengaku ada kepalanya berbenturan dengan mahasiswa," lanjut Hasyim.
Meski laporan korban telah dicabut, Hasyim menegaskan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat tetap berjalan. Hingga kini, anggota berinisial AN masih berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Namun demikian, proses penyelidikan tetap menjadi prioritas untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

