Mahasiswa Diduga Dipukul Aparat, Polda Riau Akui Pelayanan Tak Maksimal

Kombes-Pol-M-Hasyim-Risahondua.jpg
Kasubdit Jatanras, AKBP Roy Noor (kiri) bersama Dir Krimum Polda Riau, Kombes M Hasyim Risahondua dan Kasubbid Penmas Bid Humas , AKBP Rudi A Samosir rilis di Mapolda Riau, Selasa, 14 Juli 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau memastikan penanganan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa yang terjadi di lingkungan Markas Polresta Pekanbaru terus berproses. 

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga aspek etika dan disiplin anggota kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, mengatakan saat ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Salah satu laporan berada di Polda Riau, sementara peristiwa terjadi di lingkungan Mapolresta Pekanbaru.

Menurut Hasyim, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru terkait mekanisme penanganan perkara tersebut.

"Perkembangan kasus di Polresta Pekanbaru ada dua laporan polisi (LP). Untuk LP memang ada di Polda. Karena kejadiannya di Mako Polresta, nanti kami akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru," ujar Kombes Hasyim, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Polresta Pekanbaru, proses penanganan internal juga telah berjalan. Karena dugaan peristiwa itu melibatkan anggota kepolisian, aspek etik dan disiplin menjadi perhatian utama.

"Kami dapat informasi dari pihak Polresta sudah ada yang menangani kasus ini. Mungkin dari pihak Polda akan melimpahkan perkara ini ke Propam sana," jelasnya.

Mantan Dir TIK Polda Riau itu menjelaskan, penanganan melalui Propam dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri.

"Karena ini berkaitan dengan etika dan disiplin. Yang terjadi adalah pelayanan tidak maksimal dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan," tambahnya.



Selain membeberkan perkembangan kasus dugaan pemukulan mahasiswa di Mapolresta Pekanbaru, Hasyim juga menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Binawidya.

Ia memastikan penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih bekerja mengumpulkan seluruh alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Perkembangan penyelidikan kasus yang ketiga di Kecamatan Binawidya, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti," lanjut Hasyim.

Meski proses penyelidikan membutuhkan waktu, Hasyim menegaskan pihaknya berkomitmen menangani seluruh laporan secara profesional dan transparan. Ia juga meminta masyarakat bersabar serta memberikan dukungan agar penyidik dapat bekerja secara maksimal.

"Perlahan kami tetap bekerja maksimal. Mohon support-nya. Bila sudah cukup bukti akan kami informasikan kepada masyarakat dan rekan-rekan," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, kader PMII Riau berinisial P dan S lebih dahulu diduga menjadi korban penganiayaan di dalam lingkungan kantor polisi.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat itu, kedua kader PMII Riau datang ke Polresta Pekanbaru dengan tujuan menyerahkan surat resmi pemberitahuan aksi demonstrasi. 

Kedatangan mereka, menurut keterangan organisasi, dilakukan secara baik-baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, situasi disebut berubah ketika keduanya berada di pos penjagaan. Alih-alih mendapat pelayanan administrasi, P dan S mengaku dicegat oleh sejumlah oknum polisi.

Menurut keterangan yang disampaikan PMII Riau, kedua kader itu diduga hendak diseret secara paksa menuju area toilet.  

Saat salah seorang korban, P, berusaha mempertahankan diri dan menolak perlakuan tersebut, ia justru diduga mengalami tindakan kekerasan.

PMII Riau menyebut kepala korban dihempaskan ke lantai secara berulang oleh oknum aparat yang berjaga di lokasi. 

Dugaan penganiayaan itu pun memicu kecaman dari berbagai pihak karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan hukum. 

Atas kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Pekanbaru, AKP Zamhur mengaku belum mendapat informasi dugaan penganiayaan itu.

"Korban lapor ke Polda Riau, jadi belum dapat info," singkat AKP Zamhur, Senin., 6 Juli 2026.