RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan hasil Pemilihan Ketua RT dan RW yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah tetap sah dan pemenang yang telah ditetapkan harus segera dilantik.
Penegasan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin 6 Juli 2026.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I, Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra.
Rapat juga dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.
Dalam rapat tersebut, Komisi I bersama pemerintah membahas polemik hasil Pemilihan RT dan RW yang belakangan menuai gugatan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengatakan rapat menghasilkan beberapa kesimpulan penting sebagai jalan keluar atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
"Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW," kata Robin Eduar.
Karena itu, menurutnya gugatan maupun sanggahan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggelar pemilihan ulang.
"Calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik," tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga memberikan perhatian terhadap sejumlah wilayah yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan RT dan RW.
Robin menyebut kecamatan yang belum menyelenggarakan pemilihan diminta segera menuntaskan proses tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil rapat ditandatangani.
"Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas," ujarnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD berharap polemik yang muncul pasca-pemilihan RT dan RW dapat segera berakhir sehingga para ketua RT dan RW terpilih dapat segera menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat.

