Ipda ES Diduga Aniaya Anak, Kriminolog: Berpotensi Langgar HAM dan KUHAP Baru

Kriminolog-Hilda-Mianita.jpg
Kriminolog Hilda Mianita (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga, termasuk seorang anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oknum Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda ES, menuai perhatian dari kalangan akademisi. 

Kriminolog Hilda Mianita menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa itu bukan hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap kode etik profesi kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari di Jalan Hasimar II, Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Hilda, dalam proses penegakan hukum aparat tidak dibenarkan menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

"Tidak boleh melakukan kekerasan dalam proses penegakan hukum. Jika itu benar terjadi, maka itu adalah penganiayaan jika dilihat dari perspektif hukum pidana dan merupakan pelanggaran kode etik profesi apabila dilihat dari perspektif internal kepolisian," ujar Hilda Mianita, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, maka pelaku harus diberikan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Apalagi dengan KUHAP baru, semangat penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia seharusnya semakin ditingkatkan dengan merujuk pada prinsip due process of law," jelasnya.

Anak Diduga Alami Viktimisasi Berlapis

Hilda menyoroti kondisi para korban, khususnya korban yang masih berstatus anak. Menurutnya, dari sudut pandang viktimologi, kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai viktimisasi berlapis (multiple victimization).

"Saya mau membahas dari sisi korban salah tangkapnya dulu. Menurut saya, kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara ini, terutama yang menyangkut korban anak, bisa dikategorikan sebagai kasus viktimisasi berlapis," jelasnya.

Ia menerangkan bahwa korban pertama kali mengalami primary victimization, yakni ketika dikejar dan ditangkap. Setelah itu, korban kembali mengalami secondary victimization, yaitu ketika institusi yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga memperparah trauma melalui kekerasan yang terjadi di kantor polisi.

"Mereka mengalami primary victimization saat dikejar dan ditangkap. Kemudian mereka juga mengalami secondary victimization, ketika institusi yang seharusnya melindungi justru menambah trauma lewat kekerasan lanjutan yang terjadi di Polsek, bahkan setelah petugas mengetahui bahwa mereka salah sasaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hilda menjelaskan bahwa anak memiliki kerentanan yang jauh lebih besar ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.



Menurutnya, secara perkembangan psikologis, anak belum memiliki kemampuan berpikir abstrak dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang sebagaimana orang dewasa. Dalam situasi penuh tekanan, mereka cenderung hanya berusaha menghentikan penderitaan yang sedang dialami.

"Secara kognitif anak belum sepenuhnya mampu berpikir abstrak dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Ketika menghadapi tekanan, mereka cenderung fokus menghentikan tekanan yang sedang dialami," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa secara moral, banyak anak masih berada pada tahap penalaran yang berorientasi menghindari hukuman dan mematuhi figur otoritas. Kondisi tersebut membuat mereka lebih mudah memberikan pengakuan meskipun bukan pelaku sebenarnya.

Mengacu pada teori kriminologi forensik yang dikemukakan Gísli Gudjonsson, Hilda menyebut kondisi tersebut dikenal sebagai coerced-compliant confession.

"Ini adalah kondisi ketika seseorang mengaku melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan karena adanya tekanan saat interogasi. Mereka mengaku hanya untuk menghentikan tekanan atau kekerasan yang sedang dialami," jelasnya.

Menurutnya, apabila benar para korban sempat mengaku sebagai pelaku, maka pengakuan tersebut patut diduga lahir akibat tekanan selama pemeriksaan.

"Kalau dalam kasus ini benar mereka sempat mengaku sebagai pelaku, saya melihat itu merupakan akibat langsung dari tekanan yang diberikan. Terlebih jika melibatkan anak yang seharusnya didampingi orang tua atau penasihat hukum," paparnya.

"Dalam situasi berhadapan dengan aparat bersenjata, rasa takut tentu sangat besar. Itu merupakan kondisi yang dalam literatur forensik dianggap ideal menghasilkan compliant confession, bukan pengakuan yang benar-benar berdasarkan fakta," sambungnya.

Hilda juga menjelaskan kemungkinan faktor yang menyebabkan oknum aparat melakukan tindakan tersebut.

Menurutnya, dalam teori yang dikemukakan Jerome Skolnick terdapat konsep symbolic assailant, yaitu kecenderungan aparat menganggap seseorang berbahaya hanya berdasarkan kesan awal akibat tingginya tekanan pekerjaan.

Ia menjelaskan polisi cenderung membentuk kewaspadaan berlebih terhadap kelompok yang dianggap mencurigakan tanpa bukti yang kuat, Jerome Skolnick menyebutnya sebagai symbolic assailant.

"Karena tekanan kerja yang tinggi, petugas akhirnya terbiasa mengategorikan seseorang sebagai berbahaya atau layak dicurigai hanya dari kesan awal," lanjutnya.

Menurut Hilda lebih penting untuk dijawab adalah mengapa dugaan kekerasan masih terus berlangsung meskipun petugas diduga telah mengetahui bahwa orang yang diamankan bukan pelaku yang dicari.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan teori noble cause corruption yang dikembangkan Crank dan Caldero.

"Konsep noble cause corruption menjelaskan bahwa petugas membenarkan tindakan koersif karena merasa tujuannya benar, yaitu menangkap pelaku. Ketika proses sudah berjalan sejauh itu, menjadi sulit bagi mereka mengakui kesalahan, sehingga tindakan represif justru diteruskan untuk mempertahankan pembenaran yang telah dibangun sejak awal," jelasnya.

Selain itu, Hilda juga menyinggung teori blue wall of silence yang diperkenalkan William Westley. Menurutnya, budaya solidaritas internal di tubuh kepolisian berpotensi membuat tindakan kekerasan tidak segera dihentikan oleh rekan sesama anggota.

"William Westley menyebut fenomena ini sebagai blue wall of silence. Dalam budaya kepolisian terdapat solidaritas internal yang kuat sehingga sesama anggota cenderung saling melindungi. Tidak ada yang berani atau merasa perlu menghentikan kekerasan yang sudah dimulai karena solidaritas dianggap lebih penting daripada kepatuhan terhadap prosedur," ungkapnya lagi.

Hilda berharap pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam dan Polda Riau tidak hanya berfokus pada dugaan kekerasan fisik, tetapi juga mengusut secara menyeluruh proses pemeriksaan terhadap para korban.

Ia menilai aspek prosedural, khususnya yang melibatkan anak, harus menjadi perhatian utama.

"Karena itu saya berpendapat penyelidikan Propam dan Polda Riau tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan kekerasan fisiknya. Perlu ada pemeriksaan dan pemantauan secara spesifik terhadap proses interogasi, terutama apabila melibatkan anak," tegasnya.

Ia menambahkan, aparat harus memastikan apakah selama pemeriksaan telah dilakukan pendampingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), apakah terdapat unsur tekanan dalam setiap keterangan yang diberikan, serta apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi prosedur hukum.

"Kalau hal-hal itu tidak diperiksa secara serius, maka pelanggaran serupa berpotensi kembali terulang di masa mendatang," tutup Hilda.