RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sempat menjadi teka-teki keberadaannya usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyerahan diri tersebut seperti dikutip dari Kumparan. Menurutnya, kehadiran Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi Prasetyo, Selasa malam.
Sebelumnya, KPK telah mengimbau agar kedua pejabat tersebut bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik setelah keduanya belum berada di lokasi saat OTT dilakukan.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," ujar Budi.
KPK menduga perkara yang sedang diusut berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tersebut kini terus didalami melalui pemeriksaan para pihak yang diamankan dalam OTT.
"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," jelas Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang di dua lokasi berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari 10 orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang. Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing," paparnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.
KPK juga telah memasang garis penyegelan (KPK line) di sejumlah lokasi yang akan menjadi sasaran penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan perkara ke tahap penyidikan.

