RIAU ONLINE, PEKANBARU - Suasana sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan, berlangsung emosional saat ia menyampaikan permohonan langsung di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut disampaikan setelah Hakim Ketua, Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada Arif Setiawan untuk menyampaikan kata-kata sebelum pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dengan nada penuh penyesalan, ia mengakui kesalahan yang telah diperbuat, namun memohon agar tuntutan terhadap dirinya dapat mempertimbangkan rasa keadilan, khususnya terkait penerapan pasal gratifikasi.
Dalam penyampaiannya, Arief Setiawan mengaku tidak bermaksud menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. Ia bahkan secara terbuka mengakui kesalahannya dan siap menerima konsekuensi hukum.
"Saya memang salah. Saya mengakui kesalahan saya," ucap Arief Setiawan di hadapan persidangan.
Namun demikian, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diproses, sementara menurutnya masih ada pihak lain yang turut menerima namun tidak dikenakan tindakan hukum.
"Banyak orang yang berbuat, kenapa saya saja? Saya ingin keadilan, yang menerima dan yang memberi sama-sama diberikan hukuman yang sama," katanya.
Terdakwa juga memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dakwaan terhadap dirinya dapat dipertimbangkan kembali. Ia berharap pasal gratifikasi tidak diterapkan dalam perkara yang menjeratnya.
"Pasal saya sangat berat dan saya bertanya apakah tidak bisa diubah. Izinkan saya agar pasalnya bukan gratifikasi," ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, ia tidak mengenal orang yang disebut dalam perkara tersebut.
"Saya tidak punya niat apa-apa. Saya juga tidak kenal orangnya. Saya memohon kepada Yang Mulia, saya sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal ini," katanya.
Menutup penyampaiannya, Arief kembali memohon agar dakwaan terhadap dirinya hanya dikenakan pasal yang menurutnya lebih tepat dan tidak memasukkan unsur gratifikasi.
"Saya mohon supaya tidak diterapkan pasal gratifikasi," pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa turut menyampaikan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mempertimbangkan pengakuan dan sikap kooperatif kliennya selama proses persidangan.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Terdakwa telah mengakui kesalahannya. Kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum agar mempertimbangkan apa yang telah diminta terdakwa," ujar advokat yang mendampingi terdakwa.
"Seluruh argumentasi tersebut juga akan kami sampaikan secara lebih lengkap dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan kami ajukan nantinya," sambungnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli 2026.

