RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diduga dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda ES bersama sejumlah anggotanya, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Selain menyisakan dugaan pelanggaran hukum, kasus yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB itu juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi para korban, terutama anak yang masih berusia di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Ahli Psikologi, Syarifah Farradina. Ia menilai peristiwa tersebut harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi kesehatan mental korban.
Menurutnya, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan mengalami trauma ketika berhadapan dengan pengalaman kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.
"Saya bicara dari sudut tinjauan psikologi. Anak-anak dan remaja secara perkembangan lebih rentan terhadap trauma karena kapasitas regulasi emosinya masih berkembang menuju fase dewasa," ujar Syarifah, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menilai pengalaman salah tangkap, dipaksa mengaku sebagai pelaku, lalu mengalami kekerasan fisik dapat membentuk keyakinan negatif tentang diri sendiri.
“Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi membentuk individu yang mengalami berbagai permasalahan pada masa depan," sambungnya.
Ia menjelaskan, pengalaman kekerasan yang dialami seseorang pada usia remaja dapat meninggalkan luka emosional yang tidak mudah hilang apabila tidak segera memperoleh penanganan profesional.
Lebih jauh, Syarifah menyoroti posisi aparat kepolisian sebagai simbol perlindungan masyarakat. Menurutnya, ketika figur yang seharusnya memberikan rasa aman justru diduga menjadi pelaku kekerasan, dampak psikologisnya akan jauh lebih besar dibandingkan jika kekerasan dilakukan oleh orang biasa.
"Polisi seharusnya menjadi simbol perlindungan. Ketika justru figur tersebut menjadi sumber kekerasan, ini dapat menimbulkan luka psikologis yang lebih mendalam dibanding kekerasan yang dilakukan orang asing," jelasnya.
Ia menyebut perasaan aman terhadap keberadaan polisi dapat rusak, begitu pula kepercayaan diri korban dan kepercayaan masyarakat secara luas terhadap institusi.
Ia juga menilai dugaan pemaksaan agar korban mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya merupakan persoalan serius dalam perspektif psikologi.
Menurutnya, pengakuan yang diperoleh melalui tekanan maupun kekerasan tidak memiliki validitas psikologis, bahkan dapat meninggalkan dampak yang berkepanjangan.
"Dipaksa mengaku sebagai pelaku menjadi elemen yang cukup serius secara psikologis. Pengakuan yang diperoleh melalui tekanan atau kekerasan bukanlah pengakuan yang valid, tetapi dapat meninggalkan rasa bersalah semu atau false guilt, kebingungan identitas, hingga disonansi kognitif karena korban mengetahui dirinya sebenarnya tidak bersalah," jelasnya.
Syarifah juga mengingatkan pentingnya penanganan trauma terhadap seluruh korban, khususnya korban anak. Ia menilai pendampingan psikologis profesional harus segera diberikan agar dampak traumatis tidak berkembang menjadi gangguan psikologis jangka panjang.
"Idealnya korban, terutama yang masih di bawah umur, mendapatkan pendampingan psikologis profesional, didampingi keluarga, dan tidak dipaksa mengulang-ulang cerita kejadian tanpa pendekatan yang tepat karena hal itu justru dapat memicu trauma berulang," terang Syarifah Farradina.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dukungan keluarga dan lingkungan sekitar menjadi faktor yang sangat menentukan dalam proses pemulihan korban.
"Keluarga dan komunitas memiliki peran yang sangat penting pascatrauma. Terutama bagi anak-anak, karena respons orang dewasa di sekitarnya akan sangat memengaruhi bagaimana mereka memaknai peristiwa yang dialaminya," tutupnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru, peristiwa bermula ketika dua remaja berinisial BR (18) dan R (15) selesai mengantar seorang temannya menggunakan mobil pikap.
Dalam perjalanan pulang pada dini hari, keduanya mengaku dikejar dua kendaraan, yakni sebuah Toyota Avanza berwarna merah dan Daihatsu Terios warna silver. Karena tidak mengetahui identitas pihak yang mengejar, keduanya mengaku panik dan memilih terus melaju.
Di tengah pengejaran, mereka mengaku mendengar beberapa kali suara letusan yang belakangan diduga berasal dari senjata api.
Merasa keselamatannya terancam, R kemudian menghubungi rekannya, PY (20), yang saat itu sedang berkumpul bersama beberapa temannya di sebuah pondok.
Mereka kemudian datang menggunakan mobil colt diesel untuk mencari kedua remaja tersebut.
Namun, ketika tiba di lokasi, mereka justru mendapati BR dan R telah dipaksa keluar dari kendaraan oleh orang-orang yang sebelumnya melakukan pengejaran.
Berdasarkan pengakuan para korban, seluruh warga yang berada di lokasi kemudian diperintahkan berjongkok sebelum diduga dipukul dan ditendang secara bergantian.
Mereka juga mengaku telepon genggam miliknya disita. Para korban turut menyebut beberapa orang di lokasi membawa senjata api jenis pistol.
Bahkan menurut keterangan mereka, sempat kembali terdengar suara tembakan ke udara yang membuat seluruh korban semakin ketakutan.
Korban mengaku tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mereka diduga membawa narkotika jenis sabu. Namun, para korban menegaskan tuduhan itu tidak pernah disertai penjelasan maupun prosedur pemeriksaan yang jelas.
Dugaan Kekerasan Berlanjut di Polsek
Usai kejadian di lokasi, seluruh korban kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Di kantor polisi itulah, para korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan.
Salah seorang korban, PY, mengaku dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek sambil tetap menerima pukulan.
Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat terdengar ucapan dari salah seorang personel bahwa mereka telah "salah orang". Namun, meski demikian, dugaan kekerasan disebut tetap berlanjut.
"Kalau benar sudah diketahui salah orang, tetapi kekerasan masih terjadi, itu sangat serius. Apalagi jika kekerasan tidak hanya terjadi di jalan, tetapi juga berlanjut di kantor polisi. Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan ruang yang menambah trauma korban," demikian pernyataan resmi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.
Akibat kejadian tersebut, PY disebut mengalami luka cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru dua hari setelah kejadian, korban diduga mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan.
Sementara BR masih mengeluhkan gangguan pada telinga kirinya. Korban lainnya dilaporkan mengalami memar, nyeri pada sejumlah bagian tubuh, serta trauma psikologis.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena salah satu korban masih berusia 15 tahun sehingga dinilai harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak.
Selain dugaan penganiayaan, tim pendamping hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban.
Uang tersebut disebut diminta dengan alasan untuk biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan saat proses pengejaran. Dana itu, menurut LBH, disebut telah ditransfer ke rekening BRI atas nama YS.
Tim pendamping hukum menilai dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan tindak pidana pemerasan apabila terbukti dilakukan dalam situasi korban berada di bawah tekanan.
"Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang," tegas pihak LBH.

