RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya pembelaan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau mendapat amunisi baru.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli yang dinilai memberikan pandangan penting terkait substansi perkara, Kamis, 25 Juni 2026.
Kedua ahli tersebut adalah pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Keterangan keduanya dinilai memperkuat argumentasi pembelaan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Abdul Wahid belum terbukti secara meyakinkan.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pandangan yang disampaikan Reza Indragiri menyoroti persoalan mendasar dalam pembuktian perkara, khususnya terkait penafsiran sejumlah istilah yang selama ini menjadi bagian dari konstruksi dakwaan jaksa.
Menurut Kemal, ahli psikologi forensik menilai tidak terdapat kesamaan persepsi dari para pihak yang mendengar istilah seperti "Matahari 1", "Satu Komando", maupun ucapan "Saya ganti" yang muncul dalam fakta persidangan.
"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak".
"Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," ujar Kemal usai sidang.
Ia menjelaskan, unsur pemaksaan yang menjadi inti Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan keberadaan istilah atau ungkapan tertentu tanpa melihat bagaimana makna itu diterima oleh pihak yang mendengarnya.
Selain itu, Reza Indragiri juga memberikan penjelasan mengenai kualitas dan reliabilitas keterangan saksi dalam proses pembuktian pidana.
Menurut Kemal, ahli menegaskan bahwa ingatan manusia tidak selalu sempurna dan rentan mengalami perubahan.
"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi harus diuji dan divalidasi. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai," katanya.
Tak hanya itu, pembahasan mengenai saksi mahkota juga menjadi perhatian dalam persidangan. Kemal menyebut Reza Indragiri menegaskan bahwa status saksi mahkota tidak serta-merta membuat keterangannya memiliki bobot pembuktian lebih tinggi apabila tidak ditopang alat bukti lain yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan pandangan dari aspek tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menilai pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan aturan.
Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki ruang diskresi untuk menunjuk tenaga ahli ketika terdapat kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang menjadi pedoman pembangunan daerah dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," ungkapnya.
Dalam keterangannya, Prof Djohermansyah juga menyinggung penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur.
Menurut ahli, anggaran tersebut memang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan koordinasi pemerintahan, pengamanan, hingga aktivitas kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, ahli turut menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu bagian dari perkara.
Ia menilai proses tersebut dilakukan dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa memerlukan proses review sebagaimana yang dipersoalkan.
Kemal menambahkan, Prof Djohermansyah juga menerangkan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis merupakan kewenangan yang telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," tutup Kemal.
Dengan hadirnya dua ahli tersebut, tim pembela meyakini sejumlah aspek penting dalam dakwaan jaksa mulai mendapatkan perspektif berbeda di hadapan majelis hakim.
Keterangan para ahli itu pun menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam menilai apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Abdul Wahid benar-benar telah terpenuhi atau tidak.

