Eks Pj Gubri: Kepala Daerah Wajar Punya Tenaga Ahli untuk Wujudkan Visi-Misi

Eks-Pj-Gubri-Kepala-Daerah-Wajar-Punya-Tenaga-Ahli-untuk-Wujudkan-Visi-Misi.jpg
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Djohermansyah Djohan menjadi saksi ahli sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis, 25 Juni 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan tenaga ahli yang membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan dinilai sebagai kebutuhan yang lumrah dan tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan program pembangunan. 

Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, Djohermansyah menegaskan bahwa kepala daerah yang terpilih melalui proses demokrasi membutuhkan tim pendukung yang memahami visi, misi, serta program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat.

Menurutnya, tenaga ahli, staf khusus maupun tim pendukung memiliki peran penting sebagai penghubung antara gagasan politik kepala daerah dengan pelaksanaan teknis birokrasi.

"Tenaga ahli itu merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan tentu membutuhkan orang-orang yang memahami visi, misi, serta program strategisnya agar dapat diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, RPJMD maupun RKPD," ujar Djohermansyah.

Mantan Penjabat Gubernur Riau itu menjelaskan, pengangkatan tenaga ahli tidak bisa disamakan dengan perekrutan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.

“Kebutuhan mengangkat satu atau dua tenaga ahli atau staf khusus harus dipahami sebagai kebutuhan yang dapat ditoleransi. Ini berbeda dengan pengangkatan pegawai honorer dalam jumlah besar,” katanya.

Djohermansyah menilai aturan yang membatasi pengangkatan tenaga non-ASN lebih ditujukan untuk menata keberadaan tenaga honorer massal, bukan terhadap tenaga ahli yang ditugaskan membantu kepala daerah mewujudkan program prioritas pemerintahan.


Ia bahkan menyebut praktik tersebut lazim diterapkan dalam sistem pemerintahan modern di berbagai negara melalui mekanisme political appointee.

“Kalau saya membaca dan menafsirkan aturan yang ada, yang dilarang undang-undang itu konteks honorer. Sementara tenaga ahli yang membantu kepala daerah menjalankan janji politiknya merupakan praktik yang lazim dan dibutuhkan,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan utama dalam melihat persoalan yang sedang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Ia berpendapat bahwa jika terdapat dugaan kesalahan administratif, maka penyelesaiannya harus dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah sebelum dibawa ke ranah hukum pidana.

“Ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi. Kalau administrasi, maka penyelesaiannya juga melalui mekanisme administrasi. Jangan persoalan administrasi langsung dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa persoalan administrasi pemerintahan terlebih dahulu diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kalau ada persoalan administrasi, maka diselesaikan di APIP. Tidak serta-merta langsung dibawa ke proses hukum. Administrasi harus dituntaskan lebih dulu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Djohermansyah juga menjelaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sepihak. Setiap tindakan terhadap ASN harus melalui tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem kepegawaian nasional.

“Kalau ASN tidak bisa diberhentikan begitu saja. Ada proses pemeriksaan, mekanisme pembelaan, hingga tahapan yang melibatkan lembaga terkait di tingkat nasional. Kepala daerah harus mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa berbeda dengan tenaga harian lepas atau tenaga non-ASN yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila tidak lagi menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan.

Menutup keterangannya, Djohermansyah menegaskan bahwa setiap persoalan yang melibatkan aparatur pemerintahan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi sebelum berlanjut ke tahapan lain.

“Seorang kepala daerah tidak bisa langsung mengambil tindakan pemberhentian terhadap ASN. Semua harus melalui mekanisme administrasi yang berlaku dan proses yang telah ditetapkan oleh aturan,” pungkasnya.