Sempat Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Dumai Tikam Temannya hingga Tewas

Konpres-penikaman-di-polres-dumai.jpg
Polres Dumai mengungkap kasus penikaman (Istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI - Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Suyetno (41), seorang petani dan pekebun warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Pelaku berinisial AR (27) ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari sebulan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Senin, 22 Juni 2026.

Iptu Apriadi mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, tepat di depan warung milik pelapor.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat minum tuak bersama di warung tersebut pada Senin malam, 4 Mei 2026. Sekitar pukul 22.00 WIB keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah pisau.

Saat korban hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku telah menunggu di depan warung. Cekcok kembali terjadi hingga AR mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak tiga kali.

Pelapor yang berusaha melerai sempat diancam menggunakan pisau sehingga tidak berani mendekat. Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, punggung dan paha. Suyetno sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, namun sehari kemudian, Rabu 5 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.


Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan bergerak menuju lokasi.

“Sekitar pukul 00.30 WIB tim gabungan melakukan pengepungan dan penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari,” kata Apriadi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, celana jeans pendek berlumur darah milik pelapor, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku saat mengambil senjata dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Iptu Apriadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.