RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kebakaran yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat itu bahkan mengakibatkan kabut asap di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkap pria berinisial ini S (54) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut didasari dua alat bukti yang cukup serta gelar perkara pada 8 Juni 2026.
Perusakan lingkungan ini bermula pada pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, kepulan asap pekat mulai membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Berdasarkan pantauan dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning, ditemukan titik api (hotspot) berukuran raksasa di wilayah itu.
"Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," ujar Fahrian, Jumat 19 Juni 2026.
Dari hasil olah TKP terungkap bahwa titik api awal berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka. Dari lahan yang menghitam itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang hangus terpanggang.
Polisi juga menggali keterangan dari sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026.
"Penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelas Fahrian.
Kini, S harus menghadapi jeratan hukum sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

