RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam konferensi pers Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengumumkan bahwa tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Zikrullah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 6 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Riau meng-update terkait proses penanganan perkara PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023 sampai dengan 2024".
"Pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen tersebut," ujar Zikrullah, Kamis, 6 Agustus 2026.
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan terdiri dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak yang terlibat dalam penyusunan studi kelayakan.
Mereka masing-masing berinisial, TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris, AS selaku Anggota Komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.
Selanjutnya, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang dan MK selaku Sekretaris
Menurut Zikrullah, kesembilan tersangka diduga memiliki peran dalam rangkaian pengelolaan dana Participating Interest yang mengakibatkan timbulnya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penetapan sembilan tersangka merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Riau," pungkasnya.

