Gara-Gara Pinjol dan Judol, Pria di Pelalawan Tusuk Kasir PT MPT 27 Kali

Konpres-perampokan-pt-di-pelalawan.jpg
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep, didampingi Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu,Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan saat konpres perampokan di PT MPT. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Tekanan utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online diduga menjadi pemicu seorang pria bernama Joni Alpadli (27) melakukan perampokan brutal di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) PT Malika Putri Tunggal (MPT) di Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu, 17 Juni 2026.

Pelaku tidak hanya membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta, tetapi juga menganiaya seorang kasir perusahaan itu, Putriani Tamba (25). Akibatnya, korban mengalami 27 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim, AKP Bayu R Effendi, Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan, Kapolsek Sei Kijang, AKP Halim mengatakan pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru usai melakukan aksinya.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan," ujar Kompol Asep, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Asep, aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan perampokan tersebut setelah mengetahui adanya penyimpanan uang dalam jumlah besar di kantor perusahaan tersebut.

"Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cara merampok. Ia mengetahui di lokasi tersebut terdapat penyimpanan uang perusahaan," jelasnya.

Pada hari kejadian, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui korban dan karyawan lainnya, ia berpura-pura hendak menggunakan toilet kantor. Pelaku melancarkan aksinya saat melihat korban seorang diri.

"Pelaku memiting korban dari belakang, menjatuhkannya ke lantai, kemudian menginjak kepala korban sambil mengancam agar menyerahkan uang yang ada di dalam brankas," jelas mantan Kapolsek Binawidya itu.

Korban yang ketakutan sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu membuat pelaku panik dan khawatir aksinya diketahui orang lain.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil gunting yang ada di lokasi dan menusuk korban berkali-kali. Pelaku juga menggunakan obeng untuk menyerang korban.


"Korban mengalami luka tusuk sebanyak 27 kali di bagian kepala, dada, perut, pundak dan punggung. Akibat luka yang cukup serius itu, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas kepada pelaku," ungkap Asep.

Setelah berhasil membuka brankas, pelaku membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta. Pelaku bahkan sempat ke kamar mandi untuk mencuci tangan dan membersihkan diri dari noda darah. 

"Pelaku kembali lagi ke tempat korban untuk memastikan korban tidak berdaya, lalu kembali melakukan penusukan terhadap korban," lanjut Asep Rahmat.

Sebelum melarikan diri, pelaku juga merusak kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi guna menghilangkan jejak kejahatannya.

Sementara itu, korban terluka parah dan kehilangan banyak darah, sempat mengambil foto dirinya dan mengirimkannya ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan.

Berbekal keterangan saksi, rekaman yang masih berhasil diamankan, serta identitas pelaku yang telah dikantongi, tim gabungan Polres Pelalawan bergerak melakukan pengejaran.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Asep.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian uang hasil perampokan digunakan pelaku untuk melunasi utang pinjaman online yang telah menjeratnya.

"Sebesar Rp12 juta digunakan untuk membayar utang pinjaman online," ujarnya.

Selain itu, sekitar Rp8 juta lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online yang selama ini menjadi kebiasaannya.

Polisi juga menemukan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36 juta yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

"Pelaku juga sempat melemparkan sejumlah uang ke rumah orang tuanya dengan maksud mengembalikan uang yang sebelumnya pernah diambil dari keluarganya," tambah Asep.

Kini Joni Alpadli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara," tutup Wakapolres.