RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya diharapkan dapat menjadi regulasi yang memperkuat perlindungan terhadap tanah milik masyarakat adat di Riau. Ranperda ini sudah dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pandangan fraksi di DPRD Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, Pemprov Riau berpandangan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan. Sebab, perlindungan tanah adat masyarakat adalah komitmen bersama antara Pemprov Riau dan DPRD Riau.
“Ranperda ini dapat menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat yang lebih baik di Provinsi Riau,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, tanah ulayat atau tanah adat ini bukan hanya persoalan administratif pertanahan, melainkan menjadi identitas, sejarah, nilai budaya, serta kearifan lokal masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun temurun di Provinsi Riau.
’’Keberadaan masyarakat adat dan tanah adat yang harus dijaga dan dilindungi kelestariannya. Tanah Ulayat Riau akan memiliki pedoman yang jelas sesuai dengan nilai-nilai dan aturan yang berlaku. Sehingga, tanah ulayat dapat memberikan manfaat yang lebih besar, mendukung tata kelola kenegaraan dan meminimalkan konflik teritorial antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha,’’ jelasnya.
Sementara itu, pihaknya meyakini bahwa Ranperda ini telah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat.
’’Kami harap Ranperda ini dapat diselesaikan secara konstruktif untuk mewujudkan regulasi yang baik dalam administrasi tanah ulayat dan pemanfaatannya,’’ pungkasnya.

