Terkuak! Eks Finalis Puteri Indonesia di Riau Beli Obat Klinik dari Online Shop Sejak 2019

Eks-Finalis-Putri-Indonesia-Riau-Ditangkap-atas-Dugaan-Praktik-Klinik-Kecantikan-Ilegal.jpg
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal oleh JRF (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta baru kembali mencuat dalam pengungkapan kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri. 

Dari hasil penyelidikan terbaru, aparat kepolisian menemukan bahwa obat-obatan yang digunakan dalam layanan klinik tersebut diduga diperoleh melalui pembelian di online shop.

Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit IV, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan bagian dari proses pendalaman yang masih terus berlangsung. Teddy menyebut, pembelian obat secara daring tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik.

"Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien," ujar AKBP Teddy, Selasa, 5 Mei 2026.

Namun demikian, pihak kepolisian belum memastikan apakah obat-obatan tersebut memenuhi standar medis dan legal untuk digunakan dalam praktik kecantikan. Saat ini, aspek perizinan dan kelayakan produk masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah obat-obatan tersebut boleh dipergunakan atau tidak, masih kita dalami lebih lanjut," tambahnya.


Dari hasil sementara, penyidik menduga aktivitas pembelian obat secara online itu telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak awal klinik tersebut beroperasi.

"Dugaan sementara seperti itu, ini masih terus kita dalami. Kalau dari mulai berjalan klinik, berarti diduga pelaku membeli sejak tahun 2019," jelas Teddy.

Seperti diketahui, Jeni Rahmadial Fitri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Klinik kecantikan yang dikelolanya di Pekanbaru diduga beroperasi tanpa izin resmi. Polda Riau pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih layanan kecantikan. 

Selain itu, Yayasan Puteri Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan kasus pelanggaran hukum yang menyeret salah satu pemegang gelarnya. 

Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya dinobatkan sebagai Puteri Indonesia Riau 2024, resmi dicabut gelarnya setelah diduga terlibat dalam praktik medis ilegal dan kini tengah menjalani proses hukum.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, pihak yayasan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberitaan media terkait kasus yang menjerat Jeni. 

Yayasan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun merasa perlu mengambil sikap demi menjaga integritas lembaga.

"Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai kredibilitas dan profesionalisme, kami memandang penting untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia dan seluruh pemegang gelar di Indonesia," demikian pernyataan resmi tersebut, Rabu, 29 April 2026.