Aksi Debt Collector di Pekanbaru Cerminkan “Premanisme Berbalut Legalitas”

Pengamat-Ekonomi-Dr-Dahlan-Tampubolon5.jpg
Pengamat Ekonomi, Dr Dahlan Tampubolon (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Praktik penagihan utang oleh debt collector kembali menjadi sorotan setelah serangkaian aksi kekerasan yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Kasus pengeroyokan hingga penarikan paksa kendaraan dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mencederai supremasi hukum.

Pengamat Ekonomi, Dr Dahlan Tampubolon menilai fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan sengketa kredit, melainkan sudah mengarah pada tindakan kriminal yang terorganisir.

“Kisah debt collector bukan lagi sekadar cerita sengketa cicilan, tetapi sudah menjelma jadi potret ‘premanisme berjubah legalitas’ yang merendahkan marwah hukum di negeri sendiri,” ujarnya kepada Riau Online, Selasa 28 April 2026.

Akademisi dari Universitas Riau ini menyoroti sejumlah kasus yang belakangan mencuat, termasuk pengeroyokan oleh empat debt collector terhadap seorang warga, hingga praktik pemerasan dengan dalih biaya penarikan kendaraan. Bahkan, terdapat insiden penyerangan yang terjadi di depan institusi kepolisian.

“Ini namanya tak tahu adat, hilang malu, hilang hormat, dan hilang rasa segan pada hukum,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi yang diungkap Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, pola yang digunakan para pelaku cenderung serupa.


Mereka menghentikan kendaraan secara paksa di jalan, melakukan intimidasi, meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan, hingga berujung pada aksi kekerasan jika korban melawan.

Dalam beberapa kasus lain, aksi brutal bahkan terjadi hingga ke halaman kantor polisi, di mana korban tetap dikejar, kendaraan dirusak, dan penganiayaan dilakukan di area yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar urusan kredit bermasalah. Ini tindakan pidana murni perampasan, pemerasan, dan penganiayaan yang kebetulan dilakukan oleh orang yang mengaku penagih utang,” jelas Dahlan.

Ia juga menegaskan  perusahaan pembiayaan tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan “oknum” setiap kali kasus mencuat ke publik.

Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada perusahaan, termasuk jika penagihan dilakukan melalui pihak ketiga.

“Dalam banyak kasus modusnya sama. Penarikan paksa, kekerasan, atau penahanan dokumen meski kewajiban sudah dilunasi. Setelah viral, barulah muncul pernyataan akan taat hukum dan menelusuri oknum,” katanya.

Padahal, lanjut Dahlan, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh aktivitas penagihan, baik dilakukan langsung maupun melalui pihak ketiga, tetap menjadi tanggung jawab penuh perusahaan pembiayaan.

Ia pun mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik penagihan yang melanggar aturan, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak kredibilitas industri pembiayaan itu sendiri,” pungkasnya.