Polda Riau Ciduk Debt Collector Nakal, 4 Pelaku Diamankan Usai Aniaya Warga

Pelaku-pengeroyokan.jpg
Empat orang pelaku diamankan setelah diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan kelompok debt collector berujung kekerasan berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, empat orang pelaku diamankan setelah diduga melakukan pemerasan dan pengeroyokan terhadap seorang korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 25 April 2026. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, menyusul adanya laporan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modusnya menghentikan kendaraan, lalu meminta uang kepada korban,” ujar Hasyim.


Ia menjelaskan, kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.

Situasi memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Korban kemudian mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepala.

Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, terlebih disertai tindakan kekerasan.

“Ini kami tegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, apalagi dengan kekerasan. Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.