RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Jaksa Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat konstruksi perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 23 April 2026.
“Kami menghadirkan tiga Kepala UPT, yaitu Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin. Kemudian satu saksi lain merupakan staf dari Pak Basharuddin,” ujar Meyer.
Dua saksi awal, Ludfi Hardi dan Khairil Anwar, disebut memberikan keterangan yang selaras dengan dakwaan jaksa.
Dalam persidangan terungkap, proses pergeseran anggaran sempat tertunda lantaran para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan setoran.
“Pergeseran anggaran itu ditunda-tunda DPA-nya oleh Kadis PUPR, Pak Arief, karena para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid,” jelasnya.
Setelah ada kesepakatan terkait permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dokumen anggaran tersebut baru ditandatangani.
“Setelah disanggupi, baru kemudian DPA ditandatangani. Ini yang terungkap di persidangan,” tegas Meyer.
Meyer juga menyoroti pertemuan pada 7 April 2025 yang dinilai tidak lazim karena digelar di hari libur dan melibatkan para Kepala UPT.
“Pak Wahid meminta para Kepala UPT hadir di hari libur. Ini tidak wajar, karena mereka bukan aparat yang harus standby 24 jam,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, para saksi membenarkan adanya pernyataan bernada tekanan, termasuk ungkapan “matahari hanya satu” serta ancaman mutasi bagi yang tidak patuh.
“Ada kalimat harus patuh kepada kepala dinas, yang tidak patuh akan diganti atau dimutasi. Ini tentu bukan hal yang lumrah dalam birokrasi, dan para saksi mengaku merasa tertekan,” katanya.
Hal serupa disebut terjadi dalam pertemuan di Kantor Bappenda Riau. Kehadiran Abdul Wahid dalam rapat tersebut dinilai untuk meyakinkan para Kepala UPT terkait tujuan setoran.
“Awalnya itu rapat resmi, tapi kemudian Pak Wahid datang. Terungkap di persidangan bahwa sebelumnya Kepala UPT sempat mempertanyakan apakah uang yang disetorkan benar untuk gubernur,” jelas Meyer.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Arief Setiawan disebut menjanjikan akan menghadirkan Abdul Wahid dalam rapat tersebut.
“Pak Arief menyampaikan, nanti di pertemuan di Bappenda akan diupayakan Pak Wahid hadir supaya yakin. Dan benar, Pak Wahid datang di akhir rapat, hanya sebentar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid disebut kembali menegaskan soal satu komando dan kepatuhan, disertai ancaman mutasi.
“Ini yang membuat para Kepala UPT semakin yakin bahwa uang yang diminta memang untuk Pak Abdul Wahid,” tambah Meyer.
Setelah rangkaian pertemuan tersebut, penyerahan uang pun terjadi oleh pihak terkait.
Meyer turut menyinggung surat edaran larangan gratifikasi yang sempat dikeluarkan Abdul Wahid. Ia menilai waktu penerbitannya patut dipertanyakan.
“Sebelum surat itu keluar, sudah ada penyerahan uang sekitar Rp1,8 miliar di bulan Juni, lalu sekitar Rp1 miliar pada Juli-Agustus,” katanya.
Menurutnya, surat edaran tersebut baru diterbitkan setelah beredar informasi adanya aktivitas tim KPK di lapangan.
“Setelah ada info tim KPK turun, baru surat edaran itu dikeluarkan. Kalau memang sejak awal ingin bersih, kenapa tidak dikeluarkan sejak Februari setelah dilantik? Ini semua saling berkaitan,” pungkas Meyer.

