Bareskrim Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba di Pekanbaru dari Lapas hingga Hotel

Bareskrim-Ungkap-Dua-Kasus-Besar-Narkoba-di-Pekanbaru-dari-Lapas-hingga-Hotel.jpg
Pengungkapan kasus narkoba di Pekanbaru oleh Bareskrim Polri (Dok. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan “bersih-bersih” peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam postingan Media sosial Instagram resminya, @dittipid_nrkoba_bareksrim, RiauOnline mengutip dan merangkum dua pengungkapan besar di Pekanbaru, Kamis, 17 April 2026.

Pengungkapan peredaran barang haram tersebut dilakukan pasca dicopotnya Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Norman Kamaru, yang memicu perhatian serius terhadap pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Dalam waktu berdekatan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar, masing-masing jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Rumbai serta peredaran zat berbahaya jenis etomidate di Hotel Furaya Pekanbaru.

Jaringan Internasional Dikendalikan dari Lapas Narkotika Rumbai

Pengungkapan pertama mengungkap jaringan narkoba internasional yang terhubung antara Malaysia dan Riau. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.


Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya terjadi pengejaran dramatis terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Dari operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni Wahyu Hidayat (39) sebagai kurir yang ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu, Juliadi alias Adi (33) yang berperan sebagai pemantau situasi, serta Harry Febrizal Putra alias Ari yang diketahui merupakan narapidana dan bertindak sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial H alias Kodok masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.

Modus operandi para pelaku adalah mengambil tas berisi narkoba dari mobil yang telah ditentukan, sebelum akhirnya didistribusikan. Para kurir diketahui dijanjikan upah hingga Rp50 juta untuk sekali pengiriman.

Etomidate Beredar di Hotel

Tak berhenti di situ, pengungkapan kedua dilakukan oleh Tim Lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (36) yang diduga sebagai pemilik barang. Dari tangan tersangka, ditemukan 43 cartridge etomidate siap edar bermerek THUGS, satu unit ponsel, serta dua alat hisap elektronik.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel yang digunakan tersangka dan menemukan seluruh barang bukti tersimpan dalam kantong plastik. Sebagian barang tersebut juga diketahui telah beredar di masyarakat.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi etomidate di wilayah Pekanbaru, Riau.