RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang ditemukan akan dianalisis secara cermat untuk menentukan peran masing-masing pihak.
Dalam keterangannya, Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik tidak serta-merta menetapkan status hukum seseorang tanpa melalui proses pengkajian menyeluruh.
Setiap individu yang diperiksa akan diklasifikasikan berdasarkan keterlibatannya, mulai dari saksi, saksi yang kooperatif, hingga pihak yang diduga menghambat proses penyidikan.
"Fakta-fakta hukum yang terjadi atas proses penyidikan yang sudah dilakukan itu akan dipilah-pilah".
"Perbuatan masing-masing pihak akan dikategorikan, apakah sebagai saksi, saksi yang membantu, atau justru memberikan keterangan yang tidak benar. Itu semua menjadi pertimbangan," ujar Ahmad dalam konferensi persnya, Senin, 13 April 2026.
Ahmad juga menekankan bahwa penetapan status tersangka sangat bergantung pada kecukupan alat bukti serta pertanggungjawaban pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.
Barang Bukti Digital Dikaji Transparan
Lebih lanjut, Ahmad memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk yang berbentuk digital, akan dikonfirmasi secara terbuka dalam proses hukum. Menurutnya, tidak ada upaya untuk menutup-nutupi fakta yang telah masuk dalam berkas perkara, terlebih kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan.
"Barang bukti yang sudah masuk dalam berkas penyidikan pasti akan dikonfirmasi. Tidak mungkin penyidik menutup-nutupi barang bukti yang sudah jelas ada, apalagi perkaranya sudah masuk ke persidangan," tegasnya.
Ahmad juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada KPK yang berkomitmen bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
Dalam perkembangan penyidikan, keterlibatan pihak lain, termasuk seorang wakil gubernur, juga tidak luput dari perhatian penyidik. Ahmad menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya muncul dalam barang bukti akan dimintai klarifikasi.
Menurutnya, jika suatu barang bukti terbukti menjadi bagian dari praktik pemerasan atau gratifikasi, maka hal tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Namun, jika berdiri sendiri, penyidik akan mendalami lebih lanjut dalam pengembangan kasus.
Ajudan Jadi Kunci Pengumpulan Uang
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan seorang ajudan berinisial MJN sebagai tersangka. Ahmad mengungkapkan bahwa penetapan tersebut telah memenuhi unsur kecukupan minimal dua alat bukti.
Ahmad menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pihak yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
"Ini sudah memenuhi kualifikasi kecukupan alat bukti sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN. Dalam konsep hukum, pembantuan atau turut serta tidak harus ikut dalam seluruh rangkaian perbuatan korupsi," jelasnya.
Menurut Ahmad, peran MJN sebagai ajudan sangat krusial, terutama dalam proses pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT yang diduga berkaitan dengan tersangka utama berinisial AW yang menjabat sebagai gubernur.
"Peran MJN sangat signifikan, khususnya dalam pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT. Ia merupakan representasi dari saudara AW. Selain itu, penggunaan uang untuk keperluan tertentu juga ditemukan melalui perantara MJN," ungkapnya.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Ahmad memastikan bahwa setiap fakta baru akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa intervensi.
"Kami pastikan penyidik akan bekerja secara profesional sesuai hukum. Setiap barang bukti akan dikonfirmasi dan siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tutupnya.

