RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Kepala Lapas (Kalapas) Pekanbaru, Yuniarto, memilih menyelesaikan kasus dugaan pemerasan oleh seorang oknum wartawan berinisial KS (60) melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan matang, termasuk pengakuan kesalahan dari pelaku serta permohonan maaf yang disampaikan secara langsung kepada pihak Lapas.
Sebelumnya, KS sempat diamankan oleh pihak Polsek Bukit Raya usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari dugaan upaya pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap Kepala Lapas Pekanbaru, dengan memanfaatkan pemberitaan yang tidak benar atau hoaks serta mengandung unsur fitnah.
Namun, seiring berjalannya waktu, pendekatan hukum yang semula berorientasi pada proses pidana beralih ke penyelesaian damai.
Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan maaf bukan tanpa alasan. Ia menyebut, aspek kemanusiaan menjadi landasan utama dalam mengambil langkah tersebut.
"Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami. Pelaku sudah mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, dan usianya juga sudah lanjut," ujar Yuniarto, Jumat, 10 April 2026.
"Selain itu, langkah ini sejalan dengan semangat pembaharuan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan keadilan restoratif,” sambungnya.
Menurutnya, penerapan restorative justice juga menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas.
Dengan penyelesaian di luar jalur pemidanaan, diharapkan dapat mengurangi beban hunian di lapas dan rutan, tanpa mengabaikan rasa keadilan. Proses perdamaian berlangsung di Polsek Bukit Raya pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, KS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan seluruh jajaran Lapas Pekanbaru," katanya.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini. Ke depan, saya ingin membangun hubungan yang lebih baik dan mengajak rekan-rekan media untuk menyajikan pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang turut melibatkan sejumlah rekan jurnalis.
Dalam isi kesepakatan itu, para pihak berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru serta mendukung program pembinaan warga binaan melalui pemberitaan yang berimbang dan tidak menyesatkan.
Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, M. Zamhur, membenarkan adanya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut.
Ia menyatakan bahwa langkah itu telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Benar, pada 9 April 2026 telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kami dari Polsek Bukit Raya mendukung penyelesaian melalui restorative justice selama prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai aturan," jelasnya.
Hal sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik. Ia menegaskan bahwa perdamaian ini terjadi karena adanya itikad baik dari pelaku serta kebesaran hati dari pihak korban.
"Kalapas memaafkan karena pelaku telah mengakui kesalahan, meminta maaf secara tulus, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Semua itu telah dituangkan dalam poin-poin kesepakatan damai," ujarnya.
Langkah yang diambil oleh Lapas Pekanbaru ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih humanis, sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya integritas dan tanggung jawab, khususnya dalam dunia jurnalistik.
Dengan mengedepankan dialog dan perdamaian, Lapas Pekanbaru berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.

