RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kembali mengungkap dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika oleh oknum aparat penegak hukum di wilayah Polresta Pekanbaru.
Kasus ini disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang mengancam integritas penegakan hukum.
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta yang disebut sebagai “tiket lepas” bagi seorang bandar narkoba berinisial DF alias (P). Uang tersebut diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.
"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis, 9 April 2026.
Dalam perkembangan terbaru, Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari DF alias (P), seorang narapidana yang sempat “dipinjam” dari Lapas Bangkinang pada 14 hingga 19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik melalui perantara, dengan tujuan agar DF tidak diproses lebih lanjut," jelasnya.
Dana tersebut, lanjut Freddy, ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.
Freddy menegaskan bahwa seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," tegas Freddy.
Lebih jauh, ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum. Menurutnya, DF alias (P) tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S tersebut.
"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari berinisial SL melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
SL mengaku memperoleh informasi dari DF alias (P), yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.
Tak hanya soal aliran dana, Freddy juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi terhadap DF alias (P). Ia menyebut, oknum pengacara S bersama timnya sempat mendatangi Lapas Bangkinang pada 6 April 2026.
Yang bersangkutan diduga datang bukan untuk pembelaan hukum, melainkan memberikan tekanan agar kasus ini tidak dibuka. Bahkan ada ancaman bahwa DF bisa kembali diproses menjadi tersangka jika berbicara," ungkapnya.
Selain itu, DPD GRANAT Riau juga menerima informasi adanya dugaan tindakan kekerasan dan tekanan terhadap tersangka lain untuk mengubah keterangan, dengan tujuan mengarahkan tuduhan kepada AS.
"Jika ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius dalam proses penegakan hukum," tegas Freddy.
Freddy menilai, praktik semacam ini menunjukkan adanya dugaan persekongkolan yang terstruktur dan terorganisir, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, oknum pengacara berinisial S belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
DPD GRANAT Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Freddy menyebut, laporan yang disampaikan merupakan bentuk peringatan keras agar praktik serupa tidak terus berulang.
"Ini bukan hanya soal satu perkara. Jika dibiarkan, yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan masa depan penegakan keadilan," pungkasnya.

