RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi pencopotan jabatan Kapolsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP JT.
Perwira polisi tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang jabatan serta menerima setoran dari pelaku penyalahgunaan narkotika. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan praktik ilegal yang melibatkan jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, memilih untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap informasi yang beredar.
"Saya cek dulu,” ujar Pandra singkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid Propam Polda Riau, Harissandi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus yang menyeret AKP JT ini memiliki kemiripan dengan peristiwa sebelumnya, yakni penangkapan seorang anggota Polda Riau berinisial Brigadir AZ oleh Polresta Pekanbaru terkait penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus tersebut, minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian juga sempat menjadi sorotan publik.
AKP JT sendiri diketahui pernah menduduki jabatan strategis di internal Polda Riau, yakni sebagai Kaur Kuatwas Subbag Dumasanwas Itwas.
Posisi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan internal, sehingga dugaan pelanggaran yang menjeratnya kini dinilai cukup ironis.
Sementara itu, Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, sebelumnya telah menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian sendiri.
"Kami tegas, baik ke luar maupun ke dalam. Tidak ada toleransi. Jika anggota terlibat narkoba, tidak ada lagi hukuman disiplin, langsung kode etik, dengan risiko pemecatan dan proses pidana," tegasnya.
Komitmen tersebut bukan tanpa bukti. Sebelumnya, Polda Riau telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 18 personel yang terbukti terlibat dalam kasus narkotika.
Riau sendiri memang dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba. Letaknya yang strategis menjadikan wilayah ini sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya melalui jalur laut.
Berdasarkan data dan hasil pemeriksaan aparat, sebagian besar narkotika masuk melalui kawasan pesisir seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti hingga Indragiri Hilir.
Kondisi geografis tersebut kerap dimanfaatkan oleh jaringan internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan resmi dari Polda Riau terkait status dan proses hukum yang akan dijalani AKP JT.
Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi perhatian serius di Provinsi Riau.

