RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria yang diduga oknum wartawan diamankan aparat Polsek Bukit Raya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis 19 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kafe Zaki, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Benar, pada Kamis malam kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol David Ricardo.
Pria yang diamankan berinisial KS alias EL, yang diduga meminta sejumlah uang terkait pemberitaan bernarasi negatif yang ditujukan kepada Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.
Peristiwa ini berawal saat pihak lapas menerima informasi terkait video viral yang berisi tudingan adanya warga binaan yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas.
Selain itu, Kalapas juga menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, termasuk dugaan adanya setoran dari warga binaan.
Merespons hal itu, pelapor berinisial JMS kemudian berupaya menghubungi nomor tersebut untuk meminta klarifikasi.
Namun, dalam proses tersebut, terduga diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “uang terima kasih” agar pemberitaan tersebut dihapus. Selanjutnya disepakati pertemuan di lokasi kejadian.
Saat pertemuan berlangsung, pelapor didampingi seorang saksi menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terduga, dengan kesepakatan sisa pembayaran akan diberikan setelah konten yang dimaksud dihapus.
Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya kemudian melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan terduga beserta barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dalam amplop serta satu unit telepon genggam.
Polisi juga terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya dugaan praktik serupa. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

