RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapatkan rapor merah dalam penilaian pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2025.
Penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Kamis 5 Maret 2026 sore.
Kepala Satgas Korsupgah Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Harun Hidayat, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan mayoritas indikator penilaian di Pemko Pekanbaru masih berada pada kategori merah.
Berdasarkan penilaian kita terhadap delapan indikator, Pekanbaru nilainya merah, hampir rata semua,” ujar Harun saat memaparkan hasil penilaian tersebut di hadapan para anggota DPRD.
Ia menjelaskan, penilaian tersebut mencakup delapan indikator utama dalam upaya pencegahan korupsi. Indikator tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, indikator lain yang turut dinilai yakni pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kualitas pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, hingga tata kelola pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan.
Menurut Harun, indikator-indikator tersebut digunakan oleh KPK untuk memantau dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran DPRD yang dinilai masih perlu diperkuat dalam upaya pencegahan korupsi.
“Seperti pelayanan publik, DPRD sebenarnya juga memiliki fungsi pengawasan. Kita berharap DPRD dapat memiliki peran yang lebih luas agar laporan merah ini bisa berubah menjadi hijau,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyambut baik masukan dari KPK. Ia mengakui bahwa penilaian merah terhadap Pekanbaru menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan perbaikan.
Ia bahkan mengusulkan agar KPK dapat dilibatkan secara langsung dalam proses penganggaran dan pembahasan APBD sebagai langkah pencegahan korupsi.
“Tadi kita juga mengusulkan, sebagai upaya pencegahan, bagaimana kalau proses penganggaran dan pembahasannya melibatkan KPK. Tapi kita dikatakan terlambat, karena beberapa daerah lain sudah melakukannya,” kata Roni.
Roni berharap ke depan Kota Pekanbaru tidak lagi mendapatkan penilaian buruk dalam aspek pencegahan korupsi. Ia menegaskan bahwa DPRD siap berkolaborasi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Kita secara lembaga siap berkolaborasi dengan Pemko agar tata kelola pemerintahan di Pekanbaru menjadi lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

