RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan terus dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Salah satunya melalui penguatan kapasitas tenaga kesehatan dengan mengikuti kegiatan sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa Pemasyarakatan serta pelatihan Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS), Jumat, 6 Maret 2026.
Kegiatan yang diikuti jajaran tenaga kesehatan Lapas Pekanbaru ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar pelayanan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, pelatihan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kemampuan petugas kesehatan dalam melakukan skrining awal terhadap kondisi kesehatan mental warga binaan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan layanan kesehatan mental di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, para petugas kesehatan dibekali pengetahuan tentang pedoman serta ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Standar Kesehatan Jiwa.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait standar pelayanan kesehatan mental bagi warga binaan, termasuk mekanisme penanganan awal hingga prosedur rujukan apabila ditemukan indikasi gangguan kesehatan jiwa yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Selain sosialisasi kebijakan, tenaga kesehatan juga mengikuti pelatihan penggunaan metode Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS).
Metode ini merupakan alat skrining yang digunakan untuk mendeteksi secara cepat kemungkinan adanya gangguan kesehatan mental pada individu yang berada di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui pelatihan tersebut, para tenaga kesehatan diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap kondisi kesehatan jiwa warga binaan sejak tahap awal penerimaan hingga selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Deteksi dini dinilai penting untuk memastikan warga binaan yang memiliki potensi gangguan mental dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat.
Apabila dalam proses skrining ditemukan indikasi masalah kesehatan mental, maka langkah penanganan dapat segera dilakukan, baik melalui layanan kesehatan yang tersedia di dalam lapas maupun melalui mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki layanan kesehatan jiwa yang lebih lengkap.
Dalam praktiknya, layanan kesehatan jiwa di Lapas Kelas IIA Pekanbaru tidak hanya melibatkan tenaga kesehatan semata.
Pendekatan yang digunakan bersifat komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur pemasyarakatan, mulai dari asesor, wali pemasyarakatan, hingga petugas pengamanan.
Kolaborasi lintas fungsi ini dilakukan untuk memastikan proses pemantauan kondisi psikologis warga binaan dapat berjalan secara terpadu.
Selain itu, pendampingan yang berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan agar warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan kondisi mental yang lebih stabil.
Salah seorang dokter di Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dr. Yani, menyampaikan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek yang tidak kalah penting dibandingkan kesehatan fisik dalam proses pembinaan warga binaan.
Menurutnya, kondisi psikologis yang baik dapat mendukung proses pembinaan dan membantu warga binaan menjalani masa pidana secara lebih positif.
"Melalui pelatihan BJMHS ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai cara melakukan skrining kesehatan mental secara cepat dan tepat. Ini sangat membantu kami dalam mendeteksi lebih awal kondisi psikologis warga binaan sehingga penanganan dapat segera dilakukan," ujar dr. Yani.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan seperti ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan mental di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap para tenaga kesehatan semakin siap dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang profesional, terstandar, dan berkelanjutan.
"Penguatan layanan kesehatan mental juga diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak kesehatan warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemasyarakatan, sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan," pungkasnya.

