RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memasuki babak baru.
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis, 26 Februari 2026.
Tersangka dalam perkara ini adalah Jhonny Andrean, ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang berstatus tenaga honorer. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan proses tahap II tersebut.
"Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru. Setelah ini, tim JPU akan segera menyusun administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," ujar Mey Ziko, Kamis, 26 Februari 2026.
Mey Ziko menjelaskan, sedikitnya lima jaksa telah ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara ini. Selain itu, penahanan terhadap tersangka juga diperpanjang untuk 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," tambah mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muaro Jambi tersebut.
Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di Sekretariat DPRD Pekanbaru, Jumat, 12 Desember 2025.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari itu sempat diwarnai hambatan.
Penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Namun saat dikonfirmasi, Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Karena dianggap menghambat proses penyidikan, tim penyidik akhirnya memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi kendaraan tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dari dalam bagasi ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, mulai dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, hingga sejumlah daerah lainnya.
Temuan itu kemudian dibawa ke forum gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan analisis alat bukti, penyidik memutuskan menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, saat itu menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Dari bukti yang kami peroleh, setelah dilakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai pihak yang diduga merintangi penyidikan dalam perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Setwan Pekanbaru," tegas Niky.
Atas perbuatannya, Jhonny Andrean dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.

