RIAU ONLINE - Akhir-akhir ini, perhatian publik tertuju pada kelakuan sejumlah personel Polri. Alih-alih menghadirkan rasa aman, para polisi ini justru terlibat dalam sejumah kasus.
Sederet kelakuan polisi yang menggegerkan publik tidak hanya memancing perbincangan di ruang-ruang diskusi, tetapi juga viral di media sosial. Dari tindakan arogan, penyalahgunaan wewenang, hingga kasus-kasus yang menyentuh ranah pidana, semuanya menyisakan dampak yang tak kecil terhadap citra institusi.
Berikut sederet kelakuan polisi yang membuat publik geger, seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 24 Februari 2026:
Polisi Senior di Sulsel Aniaya Junior
Bripda P ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dalam kasus kematian bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Dirja Pratama (19).
"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Mapolres Pinrang, Senin, 23 Februari 2026.
Sementara itu, motif maupun penyebab di balik penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan Propam. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka, serta kecocokan dengan temuan medis.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa lima lagi anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.
"Masih ada lima lagi yang diperiksa, senior korban yang diduga ikut maupun terlibat," ucapnya.
Brimob di Maluku Aniaya Pelajar MTs Berujung Kematian
Anggota Brimob Bripka MS, menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan pelajar berinisial AT (14) tewas di Tual, Provinsi Maluku.
Bermula saat Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis, 19 Februari 2026, dini hari.
Patroli yang berawal di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan di lokasi. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dua Polisi di Toraja Terima Setoran dari Bandar Narkoba
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan seorang Kanit Narkoba bernisial N diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulsel.
Keduanya ditangkap dan ditahan di penempatan khusus oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Sudah kita tempatkan dalam patsus," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Minggu, 22 Februari 2026.
AKP AE dan N diduga menerima aliran dana rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya. Nilai setoran yang disinyalir mengalir mencapai Rp 13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.
"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," ungkap Zulham.
Adapun, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja. Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram. Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada aparat di Polres Toraja Utara.
Perwira Polri Lakukan Penyimpangan Seksual dan Terlibat Narkoba
antan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba. Dia juga diduga menerima uang dari bandar narkoba. Selain itu, Didik juga diketahui melakukan penyimpangan seksual.
”Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan detail dan jenis kasus penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. Dia hanya menjelaskan pasal penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik.
Bareskrim Polri mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba AKBP Didik. Pada tanggal 24 Januari 2026, dilakukan penangkapan masyarakat berinisial YI dan HR di Kota Bima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 30,415 gram.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN.
"Saudari AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota, A.N. Bripka IR," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis malam.
Selanjutnya, Eko menyebut bahwa Bripka IR menyerahkan diri ke Reserse Narkoba Polda NTB. Satu hari setelahnya, dilakukan penangkapan kepada AN.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap ada keterlibatan AKP Malaungi perkara peredaran narkoba. Kala itu, AKP Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan dari AN, ada pertemuan antara AS (bendahara jaringan), KE (pemimpin jaringan narkoba) dan AKP Malaungi.
"Pertemuan tersebut untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," ungkap Eko.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam bersama Direktorat Resnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi dan menyita barang bukti sabu.
AKP Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni sampai November 2025 untuk diserahkan kepada atasannya yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro. Eko membeberkan uang yang telah diserahkan kepada AKBP Didik sebesar Rp 2,8 miliar.
Dari keterangan tersebut, Divpropam Polri menginterogasi AKBP Didik terkait keterlibatannya dalam perkara AKP Malaungi.
"AKBP DPK, dirinya mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika di koper putih yang dititipkan ke mantan anggotanya yakni Aipda DA," jelas dia.
Selanjutnya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menggeledah rumah Aipda DA (Dianita Agustina) di kawasan Tangerang.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Tiga Polisi di Riau Positif Narkoba
Terbaru, tiga orang polisi di jajaran Polda Riau dilaporkan positif menggunakan narkoba jenis sabu saat tes urin secara mendadak di Mapolda Riau, Senin, 23 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau, ditemukan satu personel di tingkat Polda Riau, sementara di jajaran Polres, masing-masing satu personel di Polres Dumai dan Polres Pelalawan juga dinyatakan positif narkoba. Hal itu disampaikan dalam narasi yang dikirim dalam grup Wartawan Mitra Polda Riau.
Ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu atau methamphetamine dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Proses penanganan akan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tahapannya meliputi pemeriksaan oleh Propam hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

