Tergiur Upah hingga Rp60 Juta, Kurir Narkoba Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

pemusnahan-sabu-ekstasi-di-polda.jpg
Pemusnahan narkotika di Polda Riau, Senin, 12 Januari 2026. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Total hampir 30 kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi hasil pengungkapan tiga kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional dimusnahkan Polda Riau.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolda Riau dan dipimpin Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Senin, 12 Januari 2026.

Tak hanya itu, tujuh orang tersangka turut diamankan dalam perkara ini. Di antaranya bahkan dijanjikan bayaran menggiurkan, berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk satu kali pengantaran narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara berbeda.

"Kasus pertama berupa 30 paket besar sabu, kasus kedua 46.783 butir ekstasi, dan kasus ketiga sabu seberat 176,45 gram. Dari pengungkapan ini, tujuh tersangka berhasil kami amankan," ujar Kombes Putu Yudha, Senin, 12 Januari 2026.

Secara keseluruhan, total narkotika yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi rapi dan terorganisir.


Putu Yuda menjelaskan, para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Mereka mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian mendistribusikannya ke daerah lain di Indonesia.

"Iming-iming upah besar menjadi pemicu utama. Kurir dijanjikan Rp20 juta sampai Rp60 juta setiap kali pengantaran. Pengendali mereka bahkan ada yang berada di luar negeri dan ada pula yang mengendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru. Jalur darat dipilih dengan sistem pengiriman berantai untuk mengelabui petugas.

"Barang dijemput dari Dumai, dibawa ke Pekanbaru, lalu diteruskan oleh kurir lain menuju Jambi," jelas Putu Yuda.

Lebih lanjut, ia menyebut jaringan ini dikendalikan dari Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, serta masih terhubung dengan pengendali yang berada di luar negeri. Identitas para pengendali tersebut telah dikantongi dan pengembangan kasus terus dilakukan.

Dari sisi dampak, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan 196.132 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Jika sempat beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp43,9 miliar.

"Ini bukan sekadar angka. Ini tentang nyawa dan masa depan generasi bangsa yang berhasil kita selamatkan," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan menganalisis seluruh perangkat komunikasi tersangka, guna membongkar jaringan yang lebih luas," tutup Putu Yuda.