Polemik PT SPR-Pemprov Riau, Pengamat: Ujian Good Corporate Governance

Ilustrasi-SPR-Pemprov-Riau.jpg
Ilustrasi (Gemini AI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dinamika yang terjadi antara Pemerintah Provinsi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait pengelolaan Hotel Aryaduta dinilai sebagai ujian nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengamat ekonomi, Dahlan Tampubolon, menegaskan polemik tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai konflik personal, melainkan proses harmonisasi antara kemandirian korporasi dan kewenangan pengawasan pemerintah daerah.

Menurut Dahlan, tujuan utama dari dinamika tersebut adalah memastikan aset strategis milik daerah dikelola secara transparan dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat Riau.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, melainkan bagaimana tata kelola BUMD dijalankan secara profesional agar aset daerah benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi,” ujar Dahlan, Jumat 9 Januari 2026.

Dahlan menjelaskan, secara yuridis, manajemen PT SPR di bawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal aset tanah serta Keputusan RUPS 30 Desember 2025, yang memberikan legitimasi bagi direksi untuk menjalankan operasional perusahaan, termasuk merancang skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) baru.

“Dalam dunia usaha, kepastian hukum dari kontrak dan mandat RUPS merupakan pilar penting agar perusahaan dapat bergerak stabil dan profesional,” jelasnya.


Urgensi evaluasi pengelolaan Hotel Aryaduta, lanjut Dahlan, tidak terlepas dari aspek ekonomi. Selama ini, kontribusi hotel ke kas daerah hanya berkisar Rp200 juta per tahun, angka yang dinilai jauh dari potensi sebenarnya.

“Dengan berakhirnya kontrak lama pada 2025, aset ini sepenuhnya kembali ke Pemprov Riau. Ini momentum emas untuk restrukturisasi kontrak agar sesuai nilai pasar dan menghindari opportunity cost yang merugikan PAD,” paparnya.

Ia menilai, langkah evaluasi harus berbasis data melalui penetapan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang jelas serta audit komprehensif, termasuk audit forensik laporan keuangan, evaluasi efisiensi biaya, dan uji kelayakan skema KSP 30 tahun yang diproyeksikan bernilai hingga Rp600 miliar.

Selain itu, audit juga perlu menyoroti kepatuhan pemeliharaan aset agar standar hotel bintang empat tetap terjaga dan nilai tanah milik daerah tidak mengalami degradasi.

Akademisi dari Universitas Riau ini menilai langkah tersebut justru memberikan kepastian bagi calon mitra bisnis bahwa BUMD Riau dikelola secara akuntabel dan berstandar tinggi.

Dahlan juga menyoroti pentingnya masa transisi pengelolaan Hotel Aryaduta dalam enam bulan ke depan sebagai periode pembuktian bagi manajemen PT SPR. Transparansi data, komunikasi terbuka, serta sikap kooperatif dalam proses audit dinilai menjadi kunci meredakan ketegangan.

“Jika semua pihak terbuka dan profesional, keputusan yang diambil nantinya akan memiliki legitimasi hukum dan moral yang kuat,” ujarnya.

Menutup pandangannya, Dahlan menegaskan bahwa perpaduan antara kepatuhan terhadap regulasi lama dan tuntutan tata kelola modern merupakan jalan tengah terbaik. Dengan mengedepankan data audit dan manfaat ekonomi yang nyata, polemik diyakini akan mereda.

“Fokus akhirnya harus pada satu hal: kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta yang lebih adil, menguntungkan, dan mampu menjadi mesin penggerak PAD Riau yang kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.