Dukung Satgas Pemko, DPRD Pekanbaru Gesa Bentuk Perda untuk Atur Kabel WiFi

Ketua-Komisi-I-DPRD-Pekanbaru-Robin-Eduar.jpg
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, saat memantau tiang WiFi ilegal. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penertiban kabel optik yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keberadaan satgas dinilai penting untuk menata jaringan kabel optik atau WiFi yang selama ini terpasang semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan DPRD bersama pemerintah kota telah membahas persoalan tersebut dan sepakat mendorong langkah penertiban secara menyeluruh.

Selain pembentukan satgas, DPRD juga telah menggesa pengajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang salah satunya mengatur secara khusus penataan infrastruktur kabel optik.

“Komisi I akan mengesahkan, mengawal, dan mendorong agar Perda ini segera diselesaikan. Nantinya juga akan dibentuk panitia khusus (pansus) agar ada payung hukum yang jelas,” ujar Robin Eduar, Kamis 8 Januari 2026.


Meski regulasi berupa Perda masih dalam tahap pembahasan, Robin menegaskan bahwa Satgas penertiban yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru tetap dipersilakan untuk bekerja dan melakukan penataan di lapangan.

Menurutnya, pemasangan kabel optik beserta tiang tumpu berada di atas lahan dan fasilitas milik pemerintah kota, sehingga penertiban dapat dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

“Satgas yang dibentuk oleh Pemko silakan bekerja. Kita sangat mendukung, terutama untuk menertibkan pemasangan kabel optik yang selama ini semrawut dan sembarangan. Selain merusak estetika kota, kondisi ini juga sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Robin menambahkan, DPRD Kota Pekanbaru akan terus memantau kinerja satgas serta memberikan dukungan penuh hingga Peraturan Daerah tentang penertiban kabel optik tersebut resmi disahkan.

“Kita apresiasi kerja satgas dan kita dukung agar penertiban ini berjalan maksimal sebelum Perda selesai, tentunya tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.