RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan sebanyak 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar dari sebuah gudang di Kota Pekanbaru, Riau.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.25 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16 ribu karton rokok ilegal berbagai merek dengan total mencapai 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp213,76 miliar.
Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok impor ilegal tanpa dilekati pita cukai. Rokok-rokok tersebut diduga masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan ditimbun di Pekanbaru untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, mengatakan penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Djaka menambahkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai secara nasional telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Khusus penindakan rokok ilegal, tercatat sebanyak 20.102 penindakan dengan jumlah rokok yang ditegah mencapai 1,4 miliar batang, tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.
Dengan capaian penindakan sekitar 160 juta batang, wilayah Riau menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025 dan dinilai memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi mitra pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

