RIAU ONLINE, BENGKALIS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkoba antar Provinsi. Upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DS (32) beserta barang bukti 30 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 30 kilogram, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba, Sabtu, 13 Desember 2025.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.
"Berdasarkan informasi awal yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi rute serta kendaraan yang akan digunakan pelaku," ujar Kombes Putu, Selasa, 23 Desember 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut akan dibawa dari Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, salah satu pria yang berada di kursi penumpang sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara pengemudi, DS, berhasil kami amankan di tempat," jelas Putu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, tersangka DS mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu yang dikemas rapi dan siap diedarkan.
"DS mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G. Saat ini, G masih dalam penyelidikan dan diduga berada di luar negeri," terang Kombes Putu.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka DS mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah pengiriman masing-masing sekitar 10 kilogram. Seluruh aksi tersebut dilakukan atas perintah G.
"Untuk setiap pengantaran, tersangka menerima upah sebesar Rp50 juta per 10 kilogram. Khusus pengantaran terakhir ini, DS mengaku dijanjikan bayaran lebih besar, yakni Rp60 juta," tambahnya.
Dalam pengantaran terakhir tersebut, DS diketahui berangkat bersama RS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya berangkat dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk, di mana narkotika tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang juga masih dalam proses penyelidikan petugas.
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terlebih dalam skala besar seperti ini,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

