Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, DPRD Pekanbaru: Dinsos Harus Transparan

Tekad-Indra-Pradana-Abidin.jpg
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyoroti adanya aduan masyarakat terkait pencoretan nama penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai terjadi tanpa penjelasan yang jelas. Ia meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru bersama para pendamping sosial memastikan proses pendataan dilakukan secara akurat, objektif, dan transparan.

Tekad menegaskan, pendamping sosial memiliki peran strategis dalam menjamin validitas data penerima bantuan. Proses verifikasi, menurutnya, harus dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW serta mengonfirmasi kondisi riil warga yang bersangkutan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengaku tiba-tiba dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Ini tentu perlu ditelusuri secara benar. Pendamping sosial harus turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat,” ujar Tekad, Kamis 18 Desember 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, warga yang masih memenuhi kriteria sebagai keluarga tidak mampu seharusnya tetap memperoleh bantuan. Ia mengingatkan agar proses pendataan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika warga tersebut masih memenuhi syarat, seharusnya bantuan tetap diberikan. Pendataan tidak boleh subjektif, harus objektif dan sesuai aturan,” tegasnya.


Selain itu, Tekad juga menyinggung masih adanya warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Ia mendorong Dinsos dan pendamping sosial agar lebih proaktif dalam melakukan pendataan terhadap warga yang layak namun belum terakomodasi.

“Kalau ada warga yang memang layak menerima bantuan tetapi belum terdata, itu harus segera ditindaklanjuti agar hak mereka bisa terpenuhi,” katanya.

Tekad memastikan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan terus memantau dan mengawal kinerja Dinsos serta pendamping sosial guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.

“Bantuan sosial adalah hak masyarakat. Penyalurannya harus adil, transparan, dan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawasi pelaksanaannya,” pungkasnya.