RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mengintensifkan pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya pada masa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan pangan.
Intensifikasi pengawasan dilaksanakan mulai 18 November 2025 dan menyasar berbagai mata rantai distribusi pangan, mulai dari importir, distributor, hingga sarana ritel modern dan tradisional.
Lokasi pengawasan meliputi Kota Pekanbaru serta sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan bersama lintas sektor guna memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi oleh masyarakat.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru, konsumsi pangan masyarakat cenderung meningkat. Karena itu, kami melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan tidak ada pangan olahan yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Alex Sander, Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memeriksa sebanyak 47 sarana distribusi pangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 19 sarana distribusi yang tidak memenuhi syarat, karena menjual pangan olahan tanpa izin edar serta produk yang telah melewati masa kedaluwarsa (expired date).
Lebih lanjut, Alex Sander mengungkapkan bahwa total temuan pangan olahan bermasalah mencapai 98 item dengan jumlah keseluruhan 5.949 pieces. Nilai ekonomis dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp128.931.400.
"Produk yang kami temukan terdiri dari pangan olahan tanpa izin edar serta pangan yang sudah kedaluwarsa. Seluruh produk tersebut langsung kami amankan dan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut Alex, peredaran pangan tanpa izin edar dan pangan kedaluwarsa masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama di tingkat distribusi dan ritel.
Alex menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan pangan.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan kepada pelaku usaha agar ke depan lebih patuh terhadap regulasi. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.
BPOM Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan, dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi fisik produk sebelum membeli.
"Masyarakat kami minta untuk menjadi konsumen cerdas. Jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau diduga tidak memenuhi syarat, segera laporkan kepada BPOM," tutup Alex Sander.

