Gubernur Wajib Umumkan UMP Sebelum Natal, Ini Bocoran Rumusnya

uang35.jpg
Ilustrasi (istimewa)

RIAU ONLINE - Peraturan Presiden (PP) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Gubernur di seluruh Indonesia harus menyampaikan UMP selambat-lambatnya sebelum Natal, pada 24 Desember 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan formula yang akan menjadi dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan telah disepakati. Aturan dan formula untuk penetapan UMP 2026 disusun melalui beberapa kajian dan pembahasan, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja atau buruh.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker melalui keterangannya, Rabu, 17 Desember 2025.


Penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

PP Pengupahan juga mengatur ketentuan gubernur wajib menetapkan UMP hingga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis Kemnaker, dikutip dari kumparan.