Kasus Narkoba, Bripka Khairul Yanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

PN-Teluk-Kuantan.jpg
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) (Dok. PN Teluk Kuantan)

RIAU ONLINE, KUANSING - Kanit Intel Polsek Cerenti non aktif, Bripka Khairul Yanto, akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis, 20 November 2025, terkait kasus narkotika.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Aulia Rifqi Hidayat, dengan hakim anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan.

Khairul Yanto dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram. Penetapan ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, melalui Juru Bicara PN, Diana Widyawati, mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan tersebut. 

"Majelis hakim menilai unsur-unsur permufakatan jahat terpenuhi, karena terdakwa terbukti mengetahui, menguasai, dan menggunakan narkotika yang ditemukan di lokasi kejadian," ujar Diana, Jumat, 21 November 2025.

Dalam persidangan terungkap bahwa Khairul Yanto, anggota kepolisian berpangkat Bripka yang telah lama tidak bertugas dan bahkan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir. 


Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di kediaman Khairul Yanto di Kuantan Singingi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari perkara lain yang menyeret Muzakir, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Dumai dalam perkara penadahan. 

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai, serta telepon genggam pada Muzakir. Sementara di kamar Khairul Yanto, ditemukan tas berisi empat paket sabu, alat hisap, dan sebuah ponsel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik Muzakir maupun Khairul Yanto dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Keduanya juga tidak memiliki izin untuk menyimpan, membawa, ataupun menggunakan narkotika tersebut," jelas Diana.

Dalam keterangannya di persidangan, Muzakir mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru. 

Namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa sabu tersebut ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit. Di lokasi itu, keduanya menggunakan sabu bersama-sama. Sebagian sabu dan alat hisap kemudian disimpan Khairul Yanto di kamar.

Khairul Yanto sendiri mengakui mengetahui bahwa sang kakak membawa sabu dari Dumai. Majelis hakim turut menyoroti kondisi Muzakir yang disebut merupakan pecandu berat narkotika. 

"Majelis menilai saudara Muzakir perlu mendapat rehabilitasi medis maupun sosial agar memperoleh perawatan yang memadai," terang Diana.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya serta Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 

"Kami menunggu keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut," pungkasnya.