Eks Manajer D'Poin Disidang, Didakwa Pesan 1.000 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba

Sidang-eks-manajer-dpoin.jpg
Sidang kasus peredaran narkoba eks manajer THM, di PN Pekanbaru, Selasa, 18 November 2025. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks manajer tempat hiburan malam D'Poin, Hendra alias Hendra Ong (45), menjalani sidang kasus peredaran gelap narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 18 November 2025.

Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Delta Tamtama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Widari Indah. Sementara terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, Abu Bakar Sidik.

Dalam dakwaannya, JPU mengurai rangkaian peristiwa yang menyeret Hendra dalam kasus peredaran gelap ekstasi. 

Perkara ini bermula ketika terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana yang perkaranya ditangani secara terpisah untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi, Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, 

"Terdakwa memesan sebanyak 1.000 butir pil ekstasi, terdiri dari 500 butir merk TNT warna oranye dan 500 butir merk Granat warna merah muda," ujar  JPU Wulan dalam pembacaan dakwaan.

Yana kemudian berupaya mencari pemasok barang tersebut dengan menghubungi rekannya, Gita Gusriza, yang juga dalam penuntutan terpisah. 

Gita lalu menghubungi seseorang bernama Aris yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari Aris, Gita mendapat informasi bahwa ekstasi yang diminta tersedia dengan harga Rp115 ribu per butir.

Setelah mendapatkan kepastian itu, Gita meneruskan informasi kepada Yana, yang kemudian mengabarkan kepada Hendra bahwa pesanan telah tersedia. 


"Harga yang ditawarkan Rp115 ribu per butir dan terdakwa menyetujuinya," ujar JPU.

Tak lama berselang, Hendra mentransfer uang muka senilai Rp70 juta ke rekening Yana. Dalam komunikasi lanjutan, terdakwa juga memberikan instruksi rinci tentang lokasi pengantaran barang terlarang tersebut.

"Nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift. Sampai lantai 3, masuk dekat pintu samping dekat kaca, lalu letakkan inex tersebut di bawah kaca," demikian kutipan pesan terdakwa kepada Yana, sebagaimana dibacakan JPU.

Setelah menerima uang muka, Yana menghubungi Gita untuk meneruskan instruksi tersebut. Gita kemudian meminta Arif Hakim yang juga menjalani penuntutan terpisah untuk mengambil barang dan mengantarkannya ke KTV D’Poin.

Namun proses distribusi itu berakhir sebelum sempat dilakukan. Arif menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengarahkannya ke sebuah pondok di Jalan Arwana untuk mengambil kantong plastik hitam berisi ekstasi. Begitu barang itu diambil, tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyergapan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1.005 butir pil ekstasi. Dalam pemeriksaan, Arif mengaku bahwa dirinya diminta Gita dan Yana untuk mengantarkan barang tersebut ke D’Poin Lounge & KTV.

"Arif mengakui bahwa ekstasi tersebut merupakan pesanan terdakwa Hendra,” kata JPU.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap Yana, sebelum akhirnya mengamankan Hendra di rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03, Kecamatan Marpoyan Damai. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pemufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Pada sidang perdana ini, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). 

Majelis hakim pun menunda persidangan dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan. Agenda berikutnya pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," tutup hakim Delta Tamtama.