Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Bripka Alex Segera Disidang

JPU-terima-perkara-Bripka-ALEX.jpg
JPU menerima pelimpahan perkara narkotika yang menjerat Bripka Alex Sander. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan perkara narkotika yang menjerat seorang oknum anggota Polri, Bripka Alex Sander. Dalam waktu dekat, tersangka bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Bripka Alex ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram. Ia diamankan tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat tengah bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Selain Alex, tiga tersangka lain juga terlibat dalam kasus yang diungkap di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10-12 September 2025. Mereka adalah Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda.

Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. SPDP untuk Rafi, Ari, dan Yuda diterima pada 17 September 2025, sedangkan SPDP untuk tersangka Alex diterima dua hari kemudian.

Setelah melalui proses penelitian, berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025 di Kejaksaan Negeri Dumai.


“Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu, 16 November 2025.

Menurut Hendar, pelimpahan tersebut dilakukan di Dumai karena locus delicti perkara berada di wilayah tersebut. Dimana tersangka Rafi, Ari dan Yuda beserta barang bukti itu diamankan di Kota Minyak itu. "Iya, karena tempat terjadinya tindak pidana itu di Kota Dumai," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu.

Lanjut Hendar, JPU kini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. "Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai," tambah Hendar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti sabu.

Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Bripka Alex. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Alex di Pekanbaru. Selain barang bukti narkoba, turut disita sejumlah telepon genggam dan kendaraan yang digunakan untuk transaksi.

Bripka Alex sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.