Sempat Dibawa KPK, Sekdaprov Riau Kembali Berdinas Hari Ini

Sekretaris-Daerah-Sekda-Provinsi-Riau-Syahrial-Abdi.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, kembali melaksanakan tugas dinasnya hari ini, Selasa, 11 November 2025. Pada pagi hari ini, ia juga sempat memasuki Gedung RCC Menara Lancang Kuning, Komplek Kantor Gubernur Riau, dengan pakaian dinas Pemprov Riau, sekitar pukul 08.12 WIB, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Riau Boby Rachmat.

Syahrial mengatakan, pemeriksaan dirinya oleh KPK pada Senin, 10 November 2025 kemarin, merupakan bagian dari prosedur penyidikan. Namun, prosedur itu tidak mengganggu tugas dan fungsinya sebagai Sekdaprov Riau.

"Kita tetap menjalankan tugas seperti biasa, kemarin itu hanya prosedural saja," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut 3 koper dan sekotak  berkas dalam penggeledahan Gedung Gubernur Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin 10 November 2025.

Dalam penggeledahan itu, juga ada dua pejabat Pemprov Riau, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Raja Faisal Febnaldi.



KPK keluar dengan dua pejabat tersebut beserta 3 koper, 1 kotak berkas, dan langsung menaiki mobil sekitar pukul 16.30 WIB. 

Sebelumnya, Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto membenarkan bahwa tim KPK datang untuk meminta berkas-berkas yang dibutuhkan. Diduga kuat, berkas-berkas itu berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam pada minggu lalu.

Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkup Dinas PUPR-PKPP Riau diduga memeras para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) dengan meminta fee sebesar 5 persen dari nilai penambahan anggaran dinas tahun 2025.

Dari hasil penyidikan sementara, fee 5 persen itu bernilai sekitar Rp7 miliar, berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR-PKPP yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terdapat tambahan sekitar Rp106 miliar.