Kampung Narkoba ‘Diacak-Acak’ BNN Riau dan TNI-Polri, 13 Warga Positif Narkoba

Warga-terjaring-operasi-bnn-riau.jpg
Warga orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dibawa ke Kantor Gubernur Riau untuk dilakukan cek urine, Jumat, 7 November 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama tim gabungan (TNI-Polri) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Hari ini, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menggelar operasi besar-besaran di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, kawasan yang selama ini dikenal Kampung Narkoba.

Operasi tersebut melibatkan ratusan personel lintas instansi. Turut hadir unsur dari Polda Riau, Polresta, Koramil, Polsek hingga POM AD dan AU.

"Operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata kami bersama aparat penegak hukum lainnya untuk membersihkan kawasan rawan narkoba di Kota Pekanbaru. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkoba,” tegas Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Jumat, 7 November 2025.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu, tim gabungan mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sebanyak 13 orang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine (Amp), methamphetamine (Met), dan sebagian juga positif THC (ganja). Sementara, satu orang lainnya berinisial AR diduga kurir narkoba.

Mereka yang dimakan adalah R, AS, YP, A, A, EH, CS, C, S, DES, P, AO, dan RC.


"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar dari mereka adalah pengguna aktif. Namun ada satu orang yang kuat diduga berperan sebagai kurir, dan akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum," ungkap Brigjen Pusung.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening les merah,

21 bong plastik, 6 bong kaca, 11 kaca pyrex, 6 mancis, 4 amplas kayu, 18 tombak dan 7 pisau, 1 sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi. Berbagai perlengkapan alat hisap sabu seperti pipet, gunting, dan plastik bening ukuran kecil dan sedang.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp91.000, satu kotak rokok merek Fellows, serta beberapa asbak rokok dan dompet berisi kartu identitas.

"Kami juga menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi, yang diduga digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal mereka. Ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkoba di kawasan ini," ujar perwira berpangkat jenderal bintang satu itu.

Kegiatan ini, lanjut Brigjen Pusung, merupakan bagian dari program nasional “War on Drugs for Humanity”, yakni perang melawan narkoba demi kemanusiaan.

"Perang terhadap narkoba bukan semata soal penindakan, tapi juga penyelamatan. Kami akan terus menindak tegas para bandar dan jaringan, namun bagi para pengguna, kami buka pintu rehabilitasi. Mereka butuh diselamatkan, bukan dimusuhi," tutup Christ Reinhard Pusung.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.