RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim minta Bupati Siak, Afni Zulkifli untuk bersikap adil dalam memimpin. Hal ini disampaikan Ketua Majelis, Dedy dalam sidang kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di PN Kelas I A Pekanbaru, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, Afni berperan sebagai saksi. Hakim mencecar Afni soal kapasitasnya sebagai Saksi Fakta. Bahkan hakim menanyakan ke Afni soal kondisi di lokasi ketika kerusuhan terjadi dan menyebut keduanya harus dapat keadilan.
"Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu kan begitu," kata Dedy.
Hakim juga menanyakan apakah ada pihak yang melaporkan sebelum kerusuhan itu terjadi. Afni mengakui ada banyak pesan masuk, namun saat itu ia sedang fokus ke RPJMD Siak usai sepekan dilantik.
Dalam kesempatan tersebut Afni mengakui kampung Tumang berada dalam kawasan hutan. Namun belakangan ada fasilitas baik fasilitas umum dan fasilitas sosial berhasil terbit pengakuan dari pemerintah.
"Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun," katanya.
Bahkan dalam persidangan majelis hakim mengungkap ada pimpinan di karyawan meninggal dunia. Ia adalah meneger di PT SSL, Charles Siregar.
"Di persidangan ini ada fakta karyawan lari, melarikan diri lalu kena serangan jantung meninggal," katanya.
"Sepengetahuan ibu, seberapa parah dari kerusakan yang terjadi di PT SSL," tanya majelis.
"Tidak pernah ada data kerusakan dan lain-lain kepada saya," jawab Afni.
Wajar, karena camat ibu kita panggil tanya berapa jumlah warga juga tidak tahu," kata majalis.
Majalis kembali mengucapkan bahwa Afni harus berada pada posisi orang tua. Kedua pihak, harus didudukkan bersama karena Siak merupakan wilayah tertua di Riau dan memiliki adat budaya yang kuat.
"Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak," kata hakim.

