Kasus Kredit Fiktif di BPR Indra Arta, 9 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Inhu

Kasus-Kredit-Fiktif-di-BPR-Indra-Arta-9-Orang-Ditetapkan-Tersangka-oleh-Kejari-Inhu.jpg
Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis, 2 Oktober 2025. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak Sembilan orang dari direktur hingga debitur resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kasus tersebut mencakup periode 2014 hingga 2024, dan berdasarkan keterangan resmi, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 15 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Adapun identitas para tersangka adalah, SA sebagai Direktur BPR Indra Arta sejak 2012 hingga sekarang. AB sebagai Pejabat eksekutif kredit. ZAL sebagai Account Officer. KHD sebagai Account Officer.

Selanjutnya, SS sebagai Account Officer. RRP sebagai Account Officer. THP sebagai Account Officer. RHS sebagai Teller/Kasir dan KH sebagai Debitur yang melakukan pinjaman dengan modus penggunaan nama orang lain.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Hariyadi didampingi Kasipenkum, Zikrullah mengatakan 9 tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pemberian kredit di BPR Indra Arta.

"Banyak pelanggan yang dilakukan para pelaku seperti Menyetujui pemberian kredit tanpa melalui prosedur sesuai perundang‑undangan, Pemberian kredit atas nama orang lain serta Agunan yang tidak sesuai dengan nama debitur atau tidak diikat dengan hak tanggungan."


"Selanjutnya Tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan. Pemberian kredit melebihi nilai agunan. Pemberian kredit kepada debitur bermasalah. Pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan

Tidak dilakukan pengambilalihan agunan serta Terdapat kredit yang masuk kategori macet, dan sebagian dihapus buku," tegasnya.

Akibatnya, lanjut Dedie, 93 debitur mengalami kredit macet, dan 75 debitur kreditnya dihapus buku, semua dugaan ini diyakini menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 15 miliar.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni;

  • SA dan AB – menyetujui kredit meskipun pengajuan tidak melalui prosedur resmi, akhirnya menjadi macet dan dihapus buku

  • ZAL, KHD, SS, RRP, THP – selaku account officer, diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dan undang‑undang

  • RHS – melakukan pencairan atau pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah

  • KH – berkolaborasi dengan account officer dalam pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain

"Saat ini ke-9 tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan. Masing-masing telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPRINT‑Han) tertanggal 2 Oktober 2025, dengan nomor yang berbeda-beda sesuai tersangka," tegas Dedie.

Para tersangka menurut Plt Kejati Riau, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun. 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.