Bikin Macet, Satpol PP Diminta Tertibkan PKL di Jalan HR Soebrantas

Anggota-Komisi-IV-DPRD-Pekanbaru-Robin-Eduar.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar (BAGUS PRIBADI/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Jalan HR Soebrantas yang menjadi salah satu pintu masuk utama menuju Kota Pekanbaru dari arah Sumatera Barat, kerap dikeluhkan pengguna jalan akibat kemacetan yang hampir setiap hari terjadi.

Salah satu penyebabnya adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga memakan bahu jalan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa aturan mengenai keberadaan PKL sudah jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dalam perda itu sudah jelas diatur, berjualan tidak boleh di badan jalan atau bahu jalan karena mengganggu lalu lintas. Jadi aturan sudah ada, tinggal dijalankan saja. Kita minta Satpol PP menertibkan PKL yang melanggar,” tegas Robin, Kamis 2 Oktober 2025.


Robin menambahkan, DPRD tidak menolak keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, ia mengingatkan agar para pedagang tetap berjualan di lokasi yang sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

“Kita sangat mendukung UMKM, tapi berjualanlah pada tempatnya. Jangan sampai di badan jalan atau bahu jalan karena ini sangat mengganggu,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti kemacetan di kawasan Panam, termasuk Jalan HR Soebrantas, sudah menjadi persoalan klasik yang dikeluhkan warga sejak lama.

Untuk itu, ia mendorong agar instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), bisa bersinergi dalam penanganannya.

“Ini sesuai dengan visi misi Pak Walikota, yaitu kolaborasi. Semua instansi harus bekerja sama, demi kepentingan masyarakat dan juga untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru,” tutup Robin.