RIAU ONLINE - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak usulan tambahan anggaran tahun 2026 untuk Otorita IKN (OIKN). Sebelumnya, Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun 2026.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025.
"Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN," ungkap Zulfikar, dikutip dari KUMPARAN.
Meski mendapat penolakan, Zulfikar mengungkapkan bahwa usulan ini telah dikomunikasikan antara Komisi II DPR RI bersama dengan Banggar. Walau pada akhirnya terdapat penolakan.
"Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja," ungkapnya.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menuturkan, penolakan penambahan anggaran ini akan berpengaruh pada durasi pembangunan.
"Ya pastinya akan mempengaruhi (pembangunan IKN). Bisa mundur lagi kan," kata Basuki.

