RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kabar gembira datang untuk ribuan pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sebanyak 5.173 pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan langsung kabar tersebut usai menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia menegaskan, seluruh usulan Pemko diterima pemerintah pusat tanpa ada yang ditolak.
“Alhamdulillah, kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM. Usulan surat kita, 5.173 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, semuanya diterima,” kata Agung Nugroho, Ahad 13 September 2025.
Usulan tersebut telah diajukan Agung kepada Menpan RB melalui surat resmi bertanggal 25 Agustus 2025.
Dari total 5.173 pegawai yang diajukan, sebanyak 2.866 sudah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 2.307 lainnya masih belum terdaftar.
Agung menekankan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam pengajuan PPPK paruh waktu ini.
“Saya utamakan tenaga pengajar, karena kita butuh lebih banyak guru terampil untuk membentuk karakter siswa di Pekanbaru,” ujarnya.
Selain guru, usulan juga mencakup tenaga teknis dan medis. Menurut Agung, langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN.
“Dengan adanya usulan ini, teman-teman PPPK paruh waktu punya kepastian, termasuk soal gaji dan SK penempatan,” tambahnya.

