RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 5.173 atau honorer Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengangkatan ini berdasarkan usulan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Alhamdulillah, kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM. Usulan surat kita, 5.173 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, semuanya diterima,” kata Agung Nugroho, Minggu 13 September 2025.
Skema PPPK paruh waktu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Tugas PPPK paruh waktu ditentukan oleh kebutuhan instansi. Beberapa posisi umum yang biasa diisi oleh PPPK paruh waktu adalah tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga pengajar dan penyuluh, dan tenaga kesehatan tertentu.
Keuntungan PPPK paruh waktu ialah fleksibilitas kerja, penghasilan tetap sesuai UMP, serta jaminan sosial yang jelas.
Tak hanya gaji, PPPK paruh waktu juga memiliki hak tunjangan, meski jam kerja mereka lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu, sebagaimana dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, Liputan6.com:
Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

