Polisi Tangkap Aktivis Mahasiswa Usai Kritisi Pemerintah, TAUD: Ini Kriminalisasi!

Khariq-Anhar.jpg
Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penangkapan terhadap seorang aktivis mahasiswa bernama Khariq Anhar oleh kepolisian di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat menuai kecaman luas dari publik dan organisasi masyarakat sipil. 

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari sejumlah lembaga bantuan hukum, mengecam keras penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Khariq diketahui aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik melalui akun media sosial pribadinya, termasuk menyuarakan dukungan terhadap aksi demonstrasi nasional yang berlangsung dari tanggal 25 hingga 28 Agustus 2025. 

Saat hendak bertolak ke Pekanbaru, Khariq ditangkap oleh aparat kepolisian sekitar pukul 08.00 WIB tanpa surat perintah penangkapan maupun dokumen administrasi penyidikan yang sah.

"Khariq langsung dibawa secara paksa ke Polda Metro Jaya, tepatnya ke Subdit IV Direktorat Reserse Siber. Ia tidak hanya ditahan, tapi juga mengalami kekerasan fisik dan verbal," ujar anggota TAUD, Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Menurut TAUD, penangkapan ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga memperlihatkan adanya pola pembungkaman terhadap suara-suara kritis di media sosial, terutama menjelang gelombang protes nasional yang semakin meluas dalam beberapa hari terakhir.

Setelah didampingi oleh tim kuasa hukum, barulah diketahui bahwa Khariq diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.

Namun, TAUD menilai tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana seharusnya diatur dalam UU ITE.


"Kami menduga kuat bahwa penangkapan ini adalah upaya menghalangi kebebasan berekspresi dan bentuk penggembosan terhadap gerakan masyarakat sipil,” ujar Mustafa Layong dari LBH Pers.

"Ini bukan soal hukum, ini soal politik pembungkaman," lanjutnya.

Selain mengkritisi substansi tuduhan terhadap Khariq, TAUD juga menyoroti berbagai pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penangkapan tersebut.

TAUD mengungkapkan bahwa Khariq tidak diperiksa sebagai calon tersangka terlebih dahulu, tidak diberikan akses memadai kepada bantuan hukum, dan ponselnya disita tanpa izin pengadilan.

"Penyitaan dan penggeledahan terhadap ponsel Khariq tanpa surat perintah jelas merupakan pelanggaran serius terhadap KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi."

"Proses hukum ini adalah bentuk ketidakpatuhan aparat terhadap prinsip negara hukum," tambahnya.

TAUD juga menyebut tindakan penyidik yang memaksa pemeriksaan sebelum adanya pemberitahuan administrasi penyidikan merupakan pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah.

Penggunaan Undang-Undang ITE dalam kasus ini semakin menegaskan kekhawatiran publik mengenai UU tersebut. Meski sudah mengalami beberapa revisi, UU ITE dinilai masih menjadi alat efektif negara untuk membungkam kritik.

"Ini bukan pertama kalinya UU ITE digunakan secara keliru untuk menjerat warga sipil atau aktivis. Pasal-pasal yang dikenakan kepada Khariq sangat lemah secara hukum dan rawan disalahgunakan," tegasnya.

Atas dasar berbagai pelanggaran tersebut, TAUD mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap Khariq, karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana.

TAUD juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan dan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalani Khariq, termasuk dugaan kekerasan yang ia alami.

"Kalau negara masih mengklaim menjunjung tinggi demokrasi, maka kebebasan berpendapat harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,," pungkasnya.