RIAU ONLINE, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 29 Agustus 2025 pagi.
Khariq ditangkap di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB ketika hendak pergi ke Pekanbaru. Sehari sebelumnya ia melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
Penangkapan itu diungkap Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas. Ia menyebutkan penangkapan itu dilakukan oleh lima anggota Polda Metro Jaya di Terminal I Bandara Soetta.
"Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan," ujar Andri, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Awalnya, Khariq menolak dibawa karena aparat tidak menunjukkan alasan penangkapan.
Ia bahkan sempat bertanya, “salah aku apa?” Namun, polisi tetap memaksanya tanpa memperlihatkan surat penangkapan.
Dua ponsel milik Khariq juga dirampas oleh aparat tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Khariq dibawa ke Polda Metro Jaya. Hingga Jumat sore, ia menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi meminta Khariq membuka kunci ponselnya setelah akhirnya menunjukkan surat penyitaan.
LBH Pekanbaru bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) langsung bergerak ke Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum.
"Kami pastikan mendampingi Khariq agar hak-haknya tidak dilanggar," tegas Andri.
Penangkapan terhadap Mahasiswa dari Fakultas Pertanian Unri itu terkait postingan yang ada di Medsos Instagram @Aliansi Mahasiswa Penggugat, namun belum jelas apa isi postingan itu. Saat ini, akun @aliansimahasiswapenggugat sudah tidak ada lagi dalam pencarian media sosial.

