400 Warga Pekanbaru Tertipu Investasi Berkedok Rental Mobil, Rugi Rp40 Miliar

Kompol-Bery-Juana-Putra10.jpg
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru membongkar kasus penipuan investasi yang dijalankan oleh PT AAS, yang menyebabkan kerugian hingga Rp40 miliar bagi lebih dari 400 korban. Tiga petinggi perusahaan, komisaris dan direktur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi mobil dengan janji manis. Korban dijanjikan dapat menggunakan mobil selama tiga tahun dan menerima pengembalian 75% dari dana investasi di akhir kontrak.

"Ini murni penipuan. Tidak ada bisnis investasi yang dijalankan. Uang yang dikumpulkan dari para korban hanya digunakan untuk menyewa mobil dari rental dan menutupi kewajiban ke korban lainnya," tegas (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat 22 Agustus 2025.

Masyarakat diminta menyetorkan dana mulai dari Rp80 juta hingga Rp150 juta, tergantung pada jenis kendaraan yang dipilih.

"Para korban dijanjikan akan mendapatkan satu unit mobil yang bisa digunakan selama kontrak berjalan, dan di akhir masa kontrak, 75 persen dana yang disetorkan akan dikembalikan," ujar Kompol Bery.

Namun mobil yang diberikan kepada para investor ternyata bukan milik perusahaan, melainkan unit rental yang disewa dari pihak ketiga. 

Menurut Kompol Bery, skema ini mirip dengan skema Ponzi, yakni uang dari investor baru digunakan untuk menutupi kebutuhan investor lama. Bahkan, perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


“Perputaran dana dari korban A digunakan untuk membayar sewa mobil, lalu dana dari korban B digunakan untuk menutupi kebutuhan korban A, dan seterusnya. Tidak ada aktivitas bisnis nyata di dalamnya. Ini skema gali lubang tutup lubang," jelasnya.

Kasus ini sempat memicu gejolak di masyarakat. Sejumlah korban yang merasa frustasi karena tidak kunjung mendapatkan kepastian pengembalian dana, bahkan sempat melakukan aksi penyanderaan terhadap pihak manajemen PT AAS.

Beruntung, situasi berhasil diredam setelah aparat kepolisian turun tangan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun peristiwa ini menunjukkan betapa dalamnya dampak yang dirasakan para korban.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan kini resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. 

Polresta Pekanbaru juga sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik perusahaan dan aliran dana, guna mengungkap lebih dalam tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi adanya jaringan serupa di luar wilayah Riau.

"Kami menduga, korban dari penipuan ini tidak hanya berasal dari Pekanbaru atau Riau saja. Ada kemungkinan kasus ini menjalar hingga ke provinsi lain. Kami terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor," terang Kompol Bery.

Sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, pihak kepolisian membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT AAS namun belum sempat membuat laporan resmi.

"Jangan takut untuk melapor. Semua laporan akan kami tindak lanjuti. Kami berusaha mengembalikan hak-hak para korban melalui proses hukum dan penyitaan aset," tutup Bery.